EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia, pada konferensi pers di Gedung BEI, Jumat (20/2/2026), menyampaikan informasi terkait proses finalisasi kebijakan transparansi data kepemilikan saham dan penguatan integritas pasar modal. Kebijakan ini mencakup pembukaan data kepemilikan saham di atas 1% serta perluasan klasifikasi 28 subtipe investor.

Transparansi Data dan Kesiapan Sistem

Pjs. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa kesiapan infrastruktur untuk granulasi data 28 subtipe investor telah mencapai 82 persen. Sementara itu, sistem pelaporan untuk keterbukaan kepemilikan di atas 1 persen telah mencapai 90 persen.

"Data ini akan tersedia bagi publik dan disampaikan melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia," ujar Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers hari ini. 

Friderica juga menyampaikan bahwa OJK telah mengeluarkan surat keputusan terkait perintah kepada KSEI dan BEI untuk pengimplementasian kebijakan baru ini. Kendati demikian, tidak ada pernyataan eksplisit selama konferensi pers berlangsung tentang waktu pelaksanaan implementasi kebijakan ini akan dimulai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun emitennews dari pihak yang mengetahui rencana tersebut, implementasi kebijakan transparansi kepemilikan saham di atas 1 persen serta klasifikasi 28 subtipe investor ditargetkan mulai berlaku pada transisi bulan Februari hingga Maret 2026. 

Penyesuaian Batas Minimum Free Float

OJK dan BEI juga menyepakati kenaikan batas minimum saham publik (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen guna meningkatkan likuiditas pasar. Terkait kebijakan ini, otoritas memberikan masa transisi selama satu hingga dua tahun bagi emiten untuk melakukan penyesuaian.

Dalam sesi tanya jawab mengenai rencana pemetaan penyerapan pasar berkenaan dengan penyesuaian free float 15% untuk emiten yang belum memenuhi ambang batas baru, dengan berbagai kemungkinan kebijakan dan mekanisme seperti pemberian insentif keringanan pajak, Friderica Widyasari Dewi memberikan penjelasan.

"Soal itu kami belum bisa sampaikan. Yang pasti, kami akan memberikan mereka waktu untuk memenuhi itu (free float 15%) sampai satu atau dua tahun," kata Friderica kepada emitennews. 

Friderica juga menyampaikan informasi selama konferensi berlangsung bahwa mereka akan memberikan exit policy untuk emiten-emiten yang sekiranya tidak dapat memenuhi ketentuan free float 15% tersebut.

Sanksi Administratif Terhadap Influencer

Dalam kesempatan yang sama, OJK mengumumkan pemberian sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada seorang pemengaruh (influencer) pasar modal, Belvin Tannadi. Sanksi tersebut dijatuhkan atas keterlibatannya dalam praktik manipulasi perdagangan pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk. (AYLS), PT MD Pictures Tbk. (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. (BSML).

OJK menilai tindakan tersebut menciptakan gambaran semu atas perdagangan saham. Pelaku diketahui menggunakan rekening efek nominee untuk melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasi yang disampaikan melalui media sosial (exit liquidity).

Rencana Aksi Reformasi Integritas

Terdapat beberapa rencana aksi yang akan segera dilaksanakan, pertama, penerbitan Shareholder Concentration List atau daftar saham dengan tingkat kepemilikan yang sangat terkonsentrasi. Selain itu juga akan ada pemberian Notasi Khusus sebagai label bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 15 persen. Terakhir, evaluasi Kebijakan Full Call Auction (FCA), yang ditargetkan selesai pada kuartal II 2026 mengenai proses peninjauan kriteria papan pemantauan khusus. 

Sebagai langkah penguatan tata kelola, OJK juga menyampaikan rencananya terkait pembentukan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Adapun satgas reformasi ini melibatkan OJK, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari BEI, KSEI, dan KPEI.