Lapak INPS dan AKKU Kembali Dibuka Usai Lunasi Annual Listing Fee
Ilustrasi tren kenaikan harga (uptrend).
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut suspensi perdagangan dua emiten setelah seluruh kewajiban Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) 2026 dipenuhi. Pencabutan suspensi berlaku efektif pada Jumat, 20 Februari 2026.
Adapun, dua emiten yang kembali diperdagangkan yakni, saham Indah Prakasa Sentosa Tbk. (INPS) dan Anugerah Kagum Karya Utama Tbk. (AKKU)
Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat dalam pernyataan resminya pada Kamis (19/2) menuturkan, “Keputusan ini merujuk pada Pengumuman No. Peng-UPT-00002/BEI.PLP/02-2026, menyusul sebelumnya BEI menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan karena keterlambatan pembayaran iuran tahunan.”
Dijelaskan Teuku, BEI meminta seluruh pelaku pasar untuk tetap mencermati keterbukaan informasi masing-masing perseroan.
Pada pembukaan perdagangan Jumat (20/2/2026), pergerakan saham langsung tancap gas dan mentok di batas atas Auto Rejection Atas (ARA) dengan kondisi kedua emiten yang berada di papan pengawasan khusus atau Full-Call Auction (FCA).
INPS mengalami lonjakan 9,84 persen ke Rp424. AKKU juga ikut ngebut dan terkunci di ARA setelah melonjak 8,11 persen ke Rp40.
Related News
Dua Saham Ini Diawasi Bursa, Satu Saham Jatuh Terjerembap Usai Reli
Bos BEI: Rp187T Dibutuhkan agar 267 Emiten Penuhi Free Float 15 Persen
5 Emiten Lepas Suspensi Usai Lunasi Iuran Listing Fee
Awas! Jangan Terlibat Jual Beli Rekening, OJK Ingatkan Risikonya
Belum Bayar Listing Fee 2026, BEI Suspensi 11 Emiten
Pemerintah Batasi Angkutan Barang Selama 16 Hari Periode Mudik Lebaran





