Lapak INPS dan AKKU Kembali Dibuka Usai Lunasi Annual Listing Fee
:
0
Ilustrasi tren kenaikan harga (uptrend).
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut suspensi perdagangan dua emiten setelah seluruh kewajiban Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) 2026 dipenuhi. Pencabutan suspensi berlaku efektif pada Jumat, 20 Februari 2026.
Adapun, dua emiten yang kembali diperdagangkan yakni, saham Indah Prakasa Sentosa Tbk. (INPS) dan Anugerah Kagum Karya Utama Tbk. (AKKU)
Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat dalam pernyataan resminya pada Kamis (19/2) menuturkan, “Keputusan ini merujuk pada Pengumuman No. Peng-UPT-00002/BEI.PLP/02-2026, menyusul sebelumnya BEI menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan karena keterlambatan pembayaran iuran tahunan.”
Dijelaskan Teuku, BEI meminta seluruh pelaku pasar untuk tetap mencermati keterbukaan informasi masing-masing perseroan.
Pada pembukaan perdagangan Jumat (20/2/2026), pergerakan saham langsung tancap gas dan mentok di batas atas Auto Rejection Atas (ARA) dengan kondisi kedua emiten yang berada di papan pengawasan khusus atau Full-Call Auction (FCA).
INPS mengalami lonjakan 9,84 persen ke Rp424. AKKU juga ikut ngebut dan terkunci di ARA setelah melonjak 8,11 persen ke Rp40.
Related News
Steady Safe (SAFE) Dicap Saham HSC, Cek Alasan dan Daftar Lengkapnya
Resmi jadi Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Prinsip 3I Plus S
IPO Swayasa (SWAP) Ditunda Imbas Belum Turunnya Izin Efektif OJK
BEI Jadwalkan Ulang Floor Price Saham Rp1, ARA–ARB, & Evaluasi FCA
Penilaian LPS, Simpanan Nasabah BPR Arfindo Layak Bayar Rp271 Miliar
Jajaki Akses Pasar Modal Lintas Negara, BEI-Alpaca Berkolaborasi





