Penilaian LPS, Simpanan Nasabah BPR Arfindo Layak Bayar Rp271 Miliar
:
0
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan. Dok. Suara Merdeka.
EmitenNews.com -
Sebanyak 34.517 rekening milik 32.918 nasabah PT BPR Arfak Indonesia (Arfindo) sebagai simpanan layak bayar dalam proses penyelesaian likuidasi dengan saldo netto mencapai Rp271,4 miliar. Penetapan simpanan layak bayar dilakukan berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi terhadap seluruh data nasabah Bank Arfindo.
Demikian pernyataan Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III Fuad di Manokwari, Papua Barat, Selasa (1/9/2026).
"Selain itu, terdapat 1.977 rekening milik 1.638 nasabah dengan saldo netto Rp26,9 miliar ditetapkan sebagai simpanan tidak layak bayar," ujarnya.
Proses likuidasi dilakukan secara bertahap untuk menetapkan simpanan layak bayar dan tidak layak bayar sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf a Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2023 tentang Program Penjaminan Simpan
Penetapan kelayakan simpanan tahap pertama setelah izin usaha PT BPR Arfindo dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-105/D.03/2024 tertanggal 17 Desember 2024.
"Kemudian tanggal 23 Desember 2024 dilakukan penetapan simpanan layak dan tidak layak bayar," jelas Fuad.
Nasabah PT BPR Arfindo setelah menerima pemberitahuan soal pembayaran klaim penjamin, dapat mencairkan simpanan tabungan, giro maupun deposito melalui bank yang telah ditunjuk oleh LPS.
"Karena sudah lebih dari 90 hari, maka nasabah sudah bisa ambil simpanan mereka lewat bank yang kami tunjuk," ucap Fuad.
Sejak 11 Desember 2023, OJK menetapkan PT BPR Arfindo sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) karena memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.
Related News
Jajaki Akses Pasar Modal Lintas Negara, BEI-Alpaca Berkolaborasi
Sempat Dilarang OJK, BEI Siap Buka Akses Beli Saham Emiten Bursa Asing
Soal Rp50 ke Rp1, BEI Targetkan Live di Pekan Terakhir September
Kurangi Dolar AS, BI-MAS Implementasikan Penggunaan Mata Uang Lokal
23 Emiten Melanggar Aturan OJK dan Didenda Rp73,9M, Cek Daftarnya
Industri Syariah Masih Tertinggal Jauh, OJK Siap Luncurkan Peta Jalan





