CBRE Ungkap Skema Pembayaran Kapal Hilong 106
Salah satu armada kapal MV Majestic besutan Cakra Buana Resources. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Cakra Buana (CBRE) membeli kapal Hilong 106 senilai USD100 juta. Armada kapal itu, diboyong dari Hilong Shipping Holding Limited. Berdasar perjanjian, senilai 45 persen alias USD45 juta akan dibayar paling telat pada 31 Desember 2025.
Perseroan telah mempersiapkan peroleh kredit investasi dari pihak perbankan atas pembayaran porsi 45 persen tersebut. Di mana, per 31 Oktober 2025 perseroan telah meneken perjanjian kredit investasi berupa term loan dengan Bank Rakyat Indonesia sebesar USD45 juta untuk memenuhi pembayaran akuisisi armada tersebut.
Selain kepada Hilong Shipping, perseroan juga menerbitkan promissory notes (PN) alias surat sanggup atas pembelian kapal tersebut kepada Yafin Tandiono, Superkrane (SKRN), dan Saga Investama Sedaya. Penerbitan promissory note dilakukan sebagai alternatif pendanaan yang lebih fleksibel dalam pembelian kapal. Dibanding dengan penerbitan surat utang kepada publik yang memerlukan proses regulasi lebih panjang, biaya penerbitan relatif besar, pendanaan dari perbankan mensyaratkan jaminan tambahan, dan melalui tahapan persetujuan kredit memerlukan waktu.
Nah, promissory note memberikan kecepatan eksekusi pembiayaan, dan struktur persyaratan (terms and conditions) dapat dinegosiasikan secara langsung dengan pemberi dana. Dengan demikian, penerbitan promissory note kepada pihak penjual, dan pihak yang disepakati pihak penjual dalam penerima pembayaran, dinilai lebih efektif untuk mendukung kelancaran kegiatan transaksi secara tepat waktu dalam pengadaan armada.
Pertimbangan perseroan menerbitkan promissory note kepada Superkrane Mitra Utama (SKRN) dan pihak-pihak pemegang saham SKRN didasarkan pada hubungan utang-piutang telah ada sebelumnya antara penjual kapal dengan SKRN. Dalam transaksi itu, penjual telah melakukan pengalihan kewajiban pembayaran kepada perseroan, sehingga kewajiban pembayaran atas pembelian kapal tidak lagi dibayarkan kepada penjual secara langsung, melainkan kepada SKRN sebagai pihak penerima pembayaran berdasar pengalihan tersebut.
Sehubungan dengan itu, penerbitan promissory note oleh perseroan dilakukan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai dengan perintah bayar (payment instruction) yang telah ditetapkan penjual kepada perseroan, sebagaimana tertuang dalam payment instruction pada 8 September 2025. Dengan demikian, SKRN dipilih bukan karena pertimbangan komersial, melainkan merupakan satu kesatuan mekanisme pembayaran yang telah disepakati antara penjual dan Cakra Buana. (*)
Related News
Susut 16 Persen, STTP Kuartal III 2025 Raup Laba Rp885 MiliarĀ
Penjualan Surplus 87 Persen, WMPP Defisit Rp1,51 Triliun
Teken CSPA, Deep Source Jadi Pengendali Anyar PTMR
PTPP Ungkap Transaksi Jumbo
Proses Akuisisi Saham MEJA Oleh Triple B Ditargetkan Rampung Awal 2026
Memburuk! OASA Berbalik Boncos 2.028 Persen





