CDIA Ungkap Aksi Baru
                                    Salah satu pembangkit milik perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Chandra Daya Investasi (CDIA) mengeksekusi transaksi Rp240 miliar. Transaksi itu, melibatkan Chandra Warehouse Cilegon (CWC), dan Panca Puri Perkasa (PPP). Transaksi tersebut telah ditahbiskan pada 30 Oktober 2025.
Transaksi itu berupa jual beli aset berupa gudang seluas 30.091 meter persegi (m2) yang berdiri di atas tanah seluas 51.128 m2, dan sarana pelengkap terletak di Kawasan Industri Krakatau I, Jalan Asia Raya, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Aset tersebut dibeli oleh CWC dari Panca Puri Perkasa. Selanjutnya, aset tersebut oleh CWC akan digunakan untuk mengembangkan kegiatan usaha pergudangan, dan kegiatan operasional CWC.
Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena adanya hubungan afiliasi antara PT CWC, dan PT PPP dari segi pengendali perusahaan.
Transaksi afiliasi itu, bukan merupakan transaksi benturan kepentingan, transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material, dan perubahan kegiatan usaha, dan transaksi yang dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha perseroan. (*)
Related News
RMKE-Medco Garap Lahan Strategis di Muara Enim
                            Emiten Free Float 99,99 Persen Ini Beber Aksi Baru
                            Begini Kinerja TUGU Hingga September 2025
                            BEI Tetapkan Harga Teoretis Rights Issue Saham Milik Hapsoro (BUVA)
                            Emiten Sawit Ini Rencana Refloat 6 Juta Lembar, Saham Melejit 2 Persen
                            Penjualan Ngebut! LAPD Berhasil Pulihkan Kinerja Keuangan
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




