Cegah Biodiversitas Dicuri Peneliti Asing, KLHK Gandeng Polri!
Taman Nasional Gunung Leuser kaya dengan keanekaragaman hayati dan pesona alam yang luar biasa. dok. ksdae.menlhk.go.id. kabaralam.
EmitenNews.com - Pemerintah tegas menjaga kekayaan genetik Indonesia. Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas untuk menjaga dan mencegah pengambilan keanekaragaman hayati. Termasuk kekayaan genetik yang dimiliki oleh Indonesia. Agar tidak ada tindakan pencurian biodiversitas, KLHK menggandeng Polri untuk mencegah semua tindakan ilegal.
Dalam diskusi daring yang diadakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jakarta, Kamis (4/7/2024), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Taman Nasional Gunung Leuser Jefry Susyafrianto mengatakan, ada aturan terkait dengan peneliti asing. “Kita terapkan dan memang bisa diambil dengan sampel tertentu. Memang harus ketat."
Agar tidak ada tindakan pencurian biodiversitas yang dimiliki oleh Indonesia, KLHK bekerja sama dengan kepolisian wilayah tempat penelitian dilakukan dengan menginformasikan keberadaan peneliti yang melakukan studi di wilayah tersebut.
Dengan semangat itu, pemeriksaan juga dilakukan ketika peneliti ingin keluar dari wilayah penelitiannya. Jika ada pelanggaran, KLHK juga akan memberikan teguran kepada institusi yang membawa peneliti asing tersebut.
Menurut Jefry Susyafrianto, penegakan hukum dan peningkatan kapasitas petugas untuk memastikan ketaatan para peneliti.
KLHK juga terus melakukan bioprospeksi terhadap keanekaragaman hayati di Indonesia untuk mengeksplorasi sumber biologi dan genetik lokal untuk mengembangkan produk-produk komersial yang berkelanjutan.
Terkait regulasi genetik dan penggunaannya, kata Jefry Susyafrianto, masih dalam proses. Menurut Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM KLHK itu, pihaknya terus berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dengan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dari bioprospeksi. ***
Related News
Atur Ketentuan WFH ASN Pemda, Ini Isi Surat Edaran Mendagri
Bahas Polemik Kasus Videografer Amsal, Komisi III Panggil Kejari Karo
Tangani Kasus Penyiraman Air Keras Atas Aktivis, TNI Janji Transparan
Kasus Gratifikasi TPPU, Vonis 5 Tahun Untuk Eks Sekretaris MA Nurhadi
Tak Terbukti Mark Up, Pekerja Kreatif Asal Karo Itu Divonis Bebas
Kasus Penyiraman Air Keras, Polisi Belum Temukan Keterlibatan Sipil





