Beberapa persyaratannya antara lain, pekerja terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK selama 24 bulan dengan masa iuran 12 bulan. Memenuhi masa iur yang di dalamnya terdapat enam bulan dibayar berturut-turut.
Pengajuan JKP dilakukan sejak dinyatakan PHK hingga tiga bulan setelah ter-PHK. Sedangkan kelengkapan dokumen yang perlu dipenuhi untuk mengajukan klaim JKP antara lain, bukti dokumen surat PHK. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah. "Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)," ujar Cep Nandi. (*)
Related News
RI-Korsel Jalin 10 Kerja Sama, Mineral Kritis, AI Hingga Energi Bersih
Di Tengah Tekanan Global PMI Manufaktur Maret Masih di Zona Ekspansi
IKI Maret Melambat Dipicu Faktor Musiman
Harga Emas Antam Hari Ini Loncat Rp75.000 Per Gram
Menkeu Pastikan Sampai Akhir Tahun APBN Terkendali, Defisit Terjaga
Pemerintah Perketat Belanja, Diproyeksikan Hemat Rp20 Triliun





