EmitenNews.com - Bea Cukai kini menyasar yacht untuk memastikan pembayaran pajaknya tidak bermasalah. Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memeriksa 82 kapal pesiar pribadi, yang tengah berada di perairan maupun sedang bersandar di dermaga Batavia Marina, Ancol, Jakarta Utara. Sebelumnya BC memeriksa toko penjual jam tangan mewah, dan perhiasan emas.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/3/2026), pemeriksaan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal bagi warga negara.

"Kegiatan ini sebagai mandatory pelaksanaan tugas sebagaimana diarahkan Menteri Keuangan dan Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Kami juga sebagai elemen negara, berupaya memastikan negara hadir untuk warganya guna menciptakan keadilan fiskal atau fiscal equity bagi warga negara," kata Kakanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi.

Dari pemeriksaan kapal wisata asing di Dermaga Batavia Marina, Ancol tercatat ada 82 yacht yang berlabuh. Rinciannya, 48 berbendera Indonesia dan 34 berbendera asing. Dari keterangan beberapa kapten, atau ABK kapal, didapatkan informasi bahwa atas 15 yacht yang berbendera asing, sembilan unit dimiliki oleh WNI. Ada pula enam unit dimiliki oleh perusahaan di Indonesia.

Bisa dibilang kegiatan tersebut merupakan pengembangan setelah Bea Cukai Jakarta menggeledah sejumlah toko perhiasan mewah, beberapa gerai jam tangan impor mewah.

Hendri mengatakan, rakyat bawah, pelaku bisnis UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. “Masak mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya."

Terhadap kapal pesiar atau yacht itu, Bea Cukai Jakarta akan memastikan apakah pemilik sudah memenuhi izin formalitas dan kewajiban pabeanannya. Di antara yacht itu, disinyalir ada yang tidak mematuhi peraturan impor dan kepabeanan dengan modus impor sementara atau menggunakan bendera asing.

"Bagaimana dengan hasilnya nanti, sedang kami dalami lebih lanjut," tuturnya

Yang jelas, Bea Cukai Jakarta tetap berkomitmen menertibkan kepabeanan dan cukai kepada para pemangku kepentingan terkait. Adapun, tindakan semacam ini akan dilakukan berkelanjutan.

Untuk itu, Bea Cukai Jakarta akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, setidaknya untuk mengecek administrasi dari barang-barang impor dan ekspor agar sesuai dengan peraturan. Selain terhadap barang-barang mewah, Bea Cukai Jakarta juga akan fokus terhadap upaya menertibkan ekonomi bawah tanah.

“Di teritorial Jakarta ini, Bea Cukai Jakarta akan sisir kegiatan atau apapun yang disebut underground economy apapun bentuknya. Kami akan coba mereduksi dan memerangi apa yang disebut dengan underground economy. Semoga kita nanti semangat ini bisa kemudian menjadi inspirasi di bea cukai yang lain,” kata Hendri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sangat kesulitan melacak ekonomi bawah tanah yang potensinya dinilai cukup besar. Sangat sulit menghitung potensi ekonomi bawah tanah karena memang transaksi atau aktivitasnya tidak tercatat secara resmi. Kemenkeu sudah mengamati hal tersebut, dan mengambil tindakan.

Bank Dunia dalam laporannya Economic Policy: Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia, menemukan bahwa pemungutan pajak dalam negeri tak efisien karena ekonomi bawah tanah lolos dari pemajakan. 

Bea Cukai melakukan pengetatan pengawasan terhadap peredaran barang mewah impor

Sebelumnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta melakukan pengetatan pengawasan terhadap peredaran barang mewah impor berjenis jam tangan. Bea Cukai memeriksa sejumlah gerai atau butik perdagangan jam tangan mewah di beberapa wilayah Jakarta.

Pengetatan pengawasan terhadap peredaran barang mewah impor, khususnya jam tangan bernilai tinggi, dilakukan untuk memastikan semua prosedur administrasi kepabeanan dan perpajakan telah terpenuhi.

Dalam keterangannya Rabu (11/3/2026), Kepala Seksi Penindakan Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristiyanto mengatakan pihaknya mendapatkan data tentang adanya pengiriman jam tangan dari luar negeri tanpa melalui mekanisme kepabeanan yang berlaku.