EmitenNews.com - Bank Indonesia menetapkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugasnya, khususnya dalam proses perumusan dan penetapan bauran kebijakan.

Dalam siaran pers BI (27/12) Adapun jadwal dimaksud sebagai berikut:

  1. Januari Selasa-Rabu, 14-15 Januari 2025
  2. Februari Selasa-Rabu, 18-19 Februari 2025
  3. Maret Selasa-Rabu, 18-19 Maret 2025
  4. April Selasa-Rabu, 22-23 April 2025
  5. Mei Selasa-Rabu, 20-21 Mei 2025
  6. Juni Selasa-Rabu, 17-18 Juni 2025
  7. Juli Selasa-Rabu, 15-16 Juli 2025
  8. Agustus Selasa-Rabu, 19-20 Agustus 2025
  9. September Selasa-Rabu, 16-17 September 2025
  10. Oktober Selasa-Rabu, 21-22 Oktober 2025
  11. November Selasa-Rabu, 18-19 November 2025
  12. Desember Selasa-Rabu, 16-17 Desember 2025.

RDG Bulanan diselenggarakan selama 2 (dua) hari berturut-turut yang merupakan satu kesatuan RDG. RDG Bulanan hari pertama membahas hasil evaluasi terhadap kondisi dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran, serta mengintegrasikan opsi bauran kebijakan. Selanjutnya, RDG Bulanan hari kedua membahas rekomendasi dan penetapan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dalam satu bauran kebijakan dan semuanya digelar di Jakarta.

Pelaksanaan RDG BI diatur dalam pasal 43 Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023. Pada pasal tersebut menyatakan RDG diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter. RDG Bulanan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi untuk melakukan evaluasi atas bauran kebijakan yang ditempuh serta untuk menetapkan arah kebijakan ke depan.