Cek Rp2 Triliun Temuan KPK di Rumah Dinas Mentan SYL, PPATK Pastikan Palsu
:
0
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Cek Rp2 triliun yang ditemukan di rumah dinas (mantan) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), 28 September 2023, dipastikan palsu. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pemilik rekening yakni Abdul Karim Daeng Tompo tidak memiliki nominal tersebut dalam rekeningnya. PPATK menduga cek dengan nominal fantastis itu, untuk penipuan.
Kepada pers, Selasa (17/10/2023), Ivan Yustiavandana mengatakan, dokumen yang ada itu diduga rekayasa, tidak sesuai dokumen resmi bank bersangkutan.
Keberadaan cek dengan nominal seolah-olah Rp2 triliun itu, diduga bertujuan untuk penipuan dengan modus membantu pencairan uang yang tak pernah ada tersebut. Ivan Yustiavandana menyebutkan, profil pemilik rekening diketahui beberapa kali melakukan penipuan dengan modus pemilikan rekening ratusan triliun.
PPATK menemukan tidak sedikit kasus seperti itu. Modus penipuannya, meminta bantuan pencairan buat membayar biaya administrasi, menyuap petugas bank, nyuap PPATK dan lain-lain. Setelah itu, kalau cair dijanjikan uangnya akan dibagikan sekian persen. Tetapi, seperti bisa ditebak, hasilnya tidak ada, dan pelaku kabur.
Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan cek Bank BCA senilai Rp2 triliun dalam penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (ketika itu) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra Nomor 28, Jakarta Selatan. Dalam cek itu, tertulis atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 27 Agustus 2018.
Related News
Merasa Dikriminalisasi dalam Vonis 10 Tahun, Nadiem Putuskan Banding
OTT KPK Jaring 10 Orang di Kuansing, Bupati Diminta Menyerahkan Diri
Konsistensi Kawal Pembiayaan Hunian Syariah, BSN Sabet Best Bank 2026
Buruh Tuntut Pembebasan Pajak JHT, Purbaya Ungkap Ketentuan Lama
Terbukti Korupsi Chromebook, 10 Tahun Penjara Untuk Nadiem Makarim
Program Magang Batch II Beri Sertifikasi Resmi Standar Dunia Kerja





