EmitenNews.com - Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, memberikan keterangan terkait gugatan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) kepada Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk.(BHIT).

Hotman Paris dalam keterangannya Selasa (12/3) menjelaskan bahwa gugatan ini terdiri dari dua bagian, yaitu gugatan perdata senilai Rp 103 triliun dan laporan di Polda Metro Jaya atas tuduhan pemalsuan.

Hotman Paris menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Mei 1999, ketika CMNP membutuhkan dollar AS. Kemudian, PT Bhakti Investama (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) ditunjuk sebagai arranger dalam pembelian Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dari PT Bank Unibank Tbk.

Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, telah memberikan keterangan terkait gugatan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) kepada Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk.

Hotman Paris menjelaskan bahwa gugatan ini terdiri dari dua bagian, yaitu gugatan perdata senilai Rp 103 triliun dan laporan di Polda Metro Jaya atas tuduhan pemalsuan.

Hotman Paris menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Mei 1999, ketika CMNP membutuhkan dollar AS. Kemudian, PT Bhakti Investama (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) ditunjuk sebagai arranger dalam pembelian Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dari PT Bank Unibank Tbk.

Dalam kesepakatan tersebut, Unibank akan menerbitkan zero coupon bond seharga USD 28 juta, dan Unibank menerima USD 17,4 juta.

Hotman menegaskan bahwa semua pembayaran dilakukan langsung ke rekening Unibank.

Ia juga menambahkan bahwa Hary Tanoe hanya berperan sebagai broker, dan Unibank yang menerima semua uang untuk penerbitan surat berharga tersebut.

Dengan demikian, Hotman menyatakan bahwa tidak ada uang yang masuk ke Hary Tanoe atau MNC.

Lebih lanjut, Hotman menjelaskan bahwa pada tahun 2001, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat krisis moneter, sehingga CMNP tidak dapat mencairkan sertifikat deposito senilai USD 28 juta.

Hotman juga menyampaikan bahwa Hary Tanoe merasa sangat tersinggung dan marah karena keluarganya ikut dihina dan difitnah terkait kasus ini.

Pihaknya berencana melaporkan akun-akun TikTok yang mencemarkan nama baik Hary Tanoe dan keluarganya ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya, emiten Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menjelaskan alasan pihaknya menggugat Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk.

Direktur Independen PT CMNP Hasyim menjelaskan bahwa gugatan ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum terkait transaksi penukaran surat berharga berupa sertifikat deposito atau NCD pada tahun 1999.

CMNP mengklaim bahwa perbuatan tersebut menyebabkan kerugian bagi perseroan.