Coreng Muka! BJBR Pecat Oknum Karyawan Penilep Rp2,1 Miliar

Salah satu sudut kantor Bank Jabar Banten. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bank BJB (BJBR) memecat karyawan berinisial AVM. Itu dilakukan karena AVM menilep dana senilai Rp2,1 miliar. AVM telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan aparat penegak hukum.
”Telah terjadi dugaan tindak kecurangan (fraud) di Kantor Cabang Soreang, Kabupaten Bandung. Di mana, perseroan telah melaporkan, dan menindaklanjuti kasus tersebut ke pihak berwenang,” tukas Yusuf Saadudin, Direktur Konsumer, dan Ritel Bank BJB.
Perseroan telah mengambil langkah korektif dengan menghentikan pelaku dari seluruh kegiatan operasional, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan melibatkan aparat penegak hukum. Saat ini, telah dilakukan penahanan atas pelaku kasus tersebut.
Pelaku merupakan oknum karyawan perseroan Cabang Soreang, Kabupaten Bandung. AVM melakukan pencurian uang tersebut untuk kebutuhan pribadi. Sistem pengawasan dan kontrol internal mampu menemukan indikasi penyimpangan sehingga kasus tersebut terungkap, dan melakukan tindak lanjut.
Perseroan menegaskan komitmen menjalankan tata kelola perusahaan secara baik alias Good Corporate Governance (GCG) dengan prinsip keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas. Segala bentuk pelanggaran terhadap aturan internal maupun hukum akan ditindak secara tegas sesuai prosedur yang berlaku.
Perseroan tidak mentolerir tindakan yang merugikan nasabah maupun perseroan. Proses investigasi internal telah dilakukan, dan saat ini perseroan juga telah menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada pihak berwenang. Perseroan memastikan kegiatan operasional tetap berjalan normal, dan menjadi prioritas utama.
”Perseroan menjamin hak, dana nasabah tetap aman, dan tidak terdampak oleh kasus tersebut. Perseroan memastikan kelangsungan usaha tetap berjalan normal dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola dengan baik,” ucap Yusuf. (*)
Related News

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen

Cimory (CMRY) Ungkap Sisa Dana IPO Rp2,12T, Parkir Disini!

Delta Giri (DGWG) Resmikan Pabrik Karbamasi USD20 Juta di Banten

Bayar Denda Rp150 Juta, BEI Langsung Lepas Suspensi Saham Ini

BEI Akhirnya Hentikan Perdagangan Saham Ini, Kenapa?

Saham Melonjak Diborong Grup Djarum dan Henan, Kena UMA!