EmitenNews.com - Emiten milik Prajogo Pangestu PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) menyampaikan akan melakukan pembelian kembali saham atau buyback saham senilai Rp500 miliar dan sebanyak-banyaknya 0,556% dari jumlah seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Michael Direktur BREN dalam keterangan tertulisnya Jumat (21/3) mengungkapkan bahwa alam melaksanakan Buyback, Perseroan akan tetap memperhatikan jumlah saham free float sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Buyback akan berlangsung dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 24 Juni 2025.Perseroan telah menunjuk PT BNI Sekuritas untuk melakukan pembelian kembali saham melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia  

Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Buyback tidak akan memberikan dampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan, mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk membiayai transaksi pembelian saham.

Pembelian kembali saham diperkirakan tidak menyebabkan turunnya pendapatan, Pelaksanaan Buyback diharapkan dapat memberikan fleksibilitas untuk mencapai struktur permodalan yang efisien serta mencerminkan kinerja Perseroan melalui harga saham Perseroan.

Selain itu saham yang telah dibeli kembali dapat dijual kembali apabila harga saham telah meningkat. Dalam hal demikian Perseroan dapat memperoleh keuntungan dari hasil penjualan saham yang telah dibeli kembali. Penjualan saham yang telah dibeli kembali tersebut dapat

dilakukan baik melalui transaksi di bursa efek maupun di luar bursa, dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Selama saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan masih sebagai treasury stock, maka saham tersebut tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selain itu saham-saham dimaksud tidak berhak mendapat pembagian deviden.