EmitenNews.com - PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST) menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam memperkuat layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 melalui kerja sama dengan National Fire Agency Korea Selatan.

Kolaborasi yang dibahas pada 13 Mei 2026 tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat transformasi sistem layanan kedaruratan nasional agar semakin cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Direktur Utama JAST, Yentoro, mengatakan layanan 112 memiliki peran penting dalam menangani berbagai situasi darurat, mulai dari kebakaran, bencana alam, kecelakaan, kondisi medis darurat, gangguan keamanan, hingga kebutuhan penyelamatan lainnya.

“Penguatan kerja sama Indonesia dan Korea Selatan dalam layanan darurat 112 sejalan dengan komitmen JAST untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan kedaruratan yang cepat, mudah diakses, dan terintegrasi,” ujar Yentoro dalam keterangan resmi, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, layanan 112 bukan sekadar nomor panggilan, melainkan infrastruktur keselamatan publik yang membutuhkan dukungan sistem, koordinasi lintas instansi, sumber daya manusia, dan teknologi yang andal.

Sebagai perusahaan telekomunikasi dan penyedia solusi contact center berbasis teknologi, JAST menilai penguatan layanan 112 merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem keselamatan publik yang lebih matang.

Dalam implementasinya, teknologi tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, tetapi juga menjadi fondasi untuk pencatatan laporan, klasifikasi kejadian, eskalasi ke instansi terkait, pemantauan respons, hingga evaluasi kinerja layanan.

Untuk diketahui, JAST merupakan salah satu pelopor penyedia teknologi dan infrastruktur layanan panggilan darurat 112 di Indonesia. Perseroan telah mendukung implementasi layanan tersebut di berbagai pemerintah daerah melalui solusi contact center, sistem pelaporan, integrasi command center, serta dukungan operasional.

Manajemen JAST menilai keberhasilan layanan 112 sangat bergantung pada sinergi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, pemadam kebakaran, BPBD, kepolisian, rumah sakit, layanan kesehatan, Satpol PP, dinas sosial, dan unsur penyelamatan lainnya.

“JAST siap menjadi bagian dari penguatan ekosistem layanan darurat 112 nasional melalui pengalaman implementasi di daerah, penyediaan teknologi contact center, sistem pelaporan, integrasi command center, serta dukungan operasional yang dibutuhkan pemerintah daerah,” tambah Yentoro.