EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (21/11/2024) kembali menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) dan PT Pudjiadi & Sons Tbk (PNSE) di seluruh pasar.

Ini merupakan kali kedua saham DAAZ disuspensi dalam waktu satu minggu, setelah sebelumnya disuspensi pada 19 November 2024 karena lonjakan harga yang signifikan.

Pada suspensi pertama, harga saham DAAZ melonjak 24,72% pada 18 November 2024, ditutup di Rp3.330 per saham. Suspensi tersebut dilakukan sebagai langkah perlindungan untuk memberikan waktu bagi investor mencerna informasi terkait lonjakan tersebut.

Suspensi kemudian dicabut, namun lonjakan harga berlanjut hingga mencapai Rp4.150 per saham pada 20 November 2024, dengan kenaikan 24,62%, yang akhirnya memicu suspensi kedua pada 21 November.

Pada perdagangan terakhir sebelum suspensi Rabu (20/11) saham DAAZ berada di level Rp4.100 per lembar saham.

PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 11 November 2024 pada harga perdana Rp880 per saham.
Sejak pencatatan perdana (listing) pada Senin (11/11/2024), saham ini telah melonjak 365,9%.

Sementara itu, saham PNSE juga mengalami kenaikan signifikan sebesar 24,77% pada 20 November 2024, ditutup di harga Rp1.360 per saham, yang menjadi alasan BEI memasukkan saham ini dalam daftar suspensi bersama DAAZ.

Sedangkan PNSE disusupensi BEI pada sesi I, 15 November 2024. Sebelumnya pada 14 November 2024 BEI mencermati pergerakan dan transaksi Saham PT Pudjiadi And Sons Tbk (PNSE) . Pasalnya terjadi kenaikan harga di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).

Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat kepada PT Pudjiadi & Sons Tbk. (PNSE) emiten Hotel and Tourism mengenai Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek.

Diketahui, Harga saham PNSE ditutup meningkat sebesar Rp140 atau 24,78% dari harga penutupan hari bursa sebelumnya pada Rp565 menjadi Rp705 pada tanggal 12 November 2024.

Selain itu Aktivitas meningkat menjadi 2.600 saham dengan frekuensi 10 kali dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak 1.400 saham dalam frekuensi 11 kali.

Direktur PNSE Ario Tejo dalam keterangan tertulisnya Jumat (15/11) menuturkan bahwa Perseroan belum memiliki dan belum mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/201.

BEI mengingatkan investor untuk terus memperhatikan keterbukaan informasi dari kedua emiten sebelum membuat keputusan investasi lebih lanjut.

Langkah ini mencerminkan upaya BEI menjaga stabilitas pasar dan melindungi kepentingan investor di tengah volatilitas harga saham.