Pertama, BEER merupakan satu-satunya perusahan public yang mampu memproduksi minuman beralkohol Full Spectrum.  Ini berarti BEER dapat memproduksi minuman beralkohol Golongan A (0-5%), Golongan B (5.01-20%) dan Golongan C (20.01-55%).  BEER diberikan izin oleh pemerintah untuk memproduksi bir, anggur, whisky, cap tikus, gin dan semua jenis produk minuman beralkohol.

 

Kedua, BEER memiliki izin produksi kedua terbesar di Indonesia.  Berdasarkan izin yang ada, BEER mempunyai izin untuk bertumbuh 89x lipat lebih besar yaitu menjadi 90 juta liter produk per tahun.

 

Ketiga, BEER merupakan salah satu pendukung petani terbesar di Indonesia, yaitu dengan mengayomi 30,000 petani Cap Tikus.