Ongkos Haji Tak Naik, Kenaikan Biaya Avtur Dibebankan APBN
Meski biaya harga avtur naik dampak perang AS-Israel dengan Iran, namun ongkos haji dipastikan tidak mengalami kenaikan.(Foto: Dok)
EmitenNews.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan dua kebijakan strategis pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian global dan kenaikan harga avtur dunia. Meski biaya harga avtur naik dampak perang AS-Israel dengan Iran, namun ongkos haji dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulisnya. Sebelumnya Rabu (08/04/2026) kemarin Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan bersama seluruh anggota Kabinet Merah Putih, serta seluruh Eselon 1 Kementerian, Lembaga, dan Badan Pemerintah beserta Dirut BUMN di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
“Presiden Prabowo menyampaikan dua kebijakan penting di tengah ketidakpastian global dan naiknya harga avtur dunia, yaitu mengenai turunnya harga ongkos haji dan evaluasi kawasan hutan untuk tambang,” ungkap Seskab.
Terkait penyelenggaraan haji tahun ini, Seskab menuturkan bahwa pemerintah pastikan biaya haji tahun ini tidak akan mengalami kenaikan dan bahkan akan diturunkan sekitar Rp2 juta. Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk mempercepat masa tunggu antrean haji yang mulai pada tahun 2026 ditargetkan paling lama menjadi 26 tahun.
Sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur dunia yang berdampak kepada kenaikan tarif penerbangan, pemerintah juga akan memberikan dukungan pembiayaan bagi 220 ribu jemaah haji terdampak sebesar Rp1,77 triliun.
“Hal tersebut akan ditanggung Pemerintah sehingga masyarakat yang berangkat haji tidak terbebani kenaikan avtur,” ungkap Seskab.
Selain itu, pemerintah juga akan segera merealisasikan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah sebagai bagian dari peningkatan layanan bagi jemaah.
Terkait perlindungan kawasan hutan, Seskab menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“?Presiden Prabowo memerintahkan Menteri ESDM untuk segera mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, taman nasional serta kawasan hutan untuk dievaluasi dan dikembalikan ke negara bagi yang melanggar,” jelasnya.
Menko Perekonomian secara terpisah menyampaikan kebijakan terkait energi dan transportasi sudah dilakukan salah satunya adalah penyesuaian harga avtur dengan penerapan PPN DTP 11% selama dua bulan, yang menyebabkan kenaikan harga tiket pesawat domestik bisa ditahan pada level 9%-13% saja.
“Untuk dampak kepada ongkos haji, seperti kita ketahui bahwa ongkos haji telah diturunkan Rp2 juta, kemudian dampak kenaikan avtur ini di-absorb oleh Pemerintah, jadi tidak ada kenaikan biaya haji. Ini di-absorb untuk sekitar 220 ribu jemaah haji, dan angkanya anggaran Rp1,77 triliun dibebankan kepada APBN. Dengan demikian, tidak ada dampak bagi para jemaah haji,” jelas Airlangga.
Related News
Pasar Tradisional Jakarta Menuju Era Digitalisasi, Tahun Ini Capai 110
Kasus Restitusi Pajak, KPK Panggil Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
Efisiensi Anggaran, Soal Wacana Pemotongan Gaji Menteri Belum Dibahas
Tidak ada Kabar Proyek MRT Bali, Rupanya Masih Tunggu Investor
Konsisten! Pupuk Kaltim Pertahankan Proper Emas ke-9
Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi Kerugian Rp1,26T





