Dampak El Nino, 60 Persen Kawasan Indonesia Masuki Musim Kemarau

EmitenNews.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan sebanyak 60% wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau. Menurut laporan yang dirilis pada 3 Juli 2023, curah hujan di kawasan Indonesia diprediksi berada di kriteria rendah-menengah (0-75 mm/dasarian) pada Juli I 2023--Juli III 2023. Fenomena El Nino menjadi penyebab utama terjadinya musim kemarau.
Seperti dilansir indonesia.go.id 60% wilayah Indonesia yang sudah masuk musim kemarau pada dasarian III Juni 2023 berdasarkan jumlah ZOM meliputi sebagian besar Aceh, Sumatra Utara, Riau, sebagian Bengkulu, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung bagian selatan, dan Lampung.
Kemudian Pulau Jawa-Bali tercatat kawasan Banten, DKI Jakarta, sebagian besar Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT. Kondisi yang sama juga terjadi pada Kalimantan Tengah bagian selatan, sebagian Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur bagian selatan, sebagian Gorontalo, Sulawesi Tengah bagian utara, sebagian Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara bagian selatan, sebagian Maluku Utara, dan Papua bagian selatan.
BMKG pun telah mengimbau banyak pihak segera mengantisipasi fenomena alam tersebut, terutama pada daerah terdampak. Bahkan, melalui Stasiun Klimatologi Jawa Barat, BMKG menggelar Sekolah Lapang Iklim (SLI) untuk petani di Kantor Desa Sukasari, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Mereka dibimbing cara membaca informasi iklim dan cuaca agar bisa menentukan waktu tanam dan panen serta memilih bibit yang sesuai. Hal ini agar petani tetap dapat meningkatkan produktivitasnya saat perubahan iklim.(*)
Related News

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Bernilai Rp216M

Kilang Minyak Pertamina di Dumai Terbakar, Polisi Tunggu Areal Aman

Rapat di Komisi XI DPR, Menkeu Luapkan Kekesalan Soal Pertamina

KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Tersangka Penyaluran Bansos Covid-19

Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah, Hacker Bjorka Ditangkap di Minahasa

DPR Setujui Revisi UU BUMN, Cek 12 Poin Substansi Perubahannya