EmitenNews.com - Mari dengarkan soal dana janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menkeu menjelaskan terdapat 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan nilai transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Namun, menurut mantn Direktur Penegelola Bank Dunia itu, transaksi yang terkait pegawai Kemenkeu hanya sebagian kecil.

 

Dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023), Sri Mulyani Indrawati menuturkan, dari 300 surat tersebut, terdapat 65 surat yang berisi transaksi keuangan dari perusahaan, badan atau perseorangan yang tidak ada kaitannya dengan pegawai Kemenkeu. Jumlah transaksi dalam 65 surat tersebut Rp253 triliun.

 

"Jadi transaksi ekonomi yang dilakukan badan atau perusahaan dan orang lain. Namun, karena menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu termasuk, ekspor dan impor, maka dia dikirim oleh PPATK kepada kami," kata Sri Mulyani Indrawati.

 

Menurut Sri Mulyani, PPATK menyebut ada transaksi mencurigakan dalam transaksi perekonomian sebesar Rp253 triliun. "Entah perdagangan atau pergantian properti yang ditengarai ada mencurigakan dan dikirim ke Kemenkeu supaya bisa mem-follow up sesuai tugas dan fungsi kita."

 

Sebanyak 99 dari 300 surat tersebut merupakan surat PPATK kepada aparat penegak hukum. Sebanyak 99 surat tersebut memiliki nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp74 triliun. Sisanya, 135 surat dari PPATK mencantumkan nama pegawai Kemenkeu dengan nilai berkisar Rp22 triliun.

 

"Sedangkan ada 135 surat dari PPATK tadi yang menyangkut ada nama pegawai Kemenkeu, nilainya jauh lebih kecil. Karena yang tadi Rp253 triliun plus Rp74 triliun itu sudah lebih dari 300 triliun," katanya.

 

Di tempat yang sama, Mahfud MD mengemukakan, pergerakan dana janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai Rp349 triliun. Bukan Rp300 triliun, seperti yang ramai diperbincangkan saat ini. Besaran itu, berdasarkan hasil penelitian. Tetapi, ia memastikan kejanggalan dana tersebut bukan berkenaan dengan korupsi, namun terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Kepada pers Mahfud menjelaskan, TPPU tersebut sering kali membuat angka menjadi besar karena berkenaan dengan kerja intelegen keuangan, dan menyangkut dunia luar. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebutkan, dari Rp349 triliun tersebut, tidak sepenuhnya melibatkan pegawai Kemenkeu.

 

"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, sesudah diteliti lagi Rp349 triliun. Saudara harus tahu bahwa TPPU itu sering menjadi besar karena menyangkut kerja intelegen keuangan," kata Mahfud.