Danasupra (DEFI) Antre Delisting, Asuransi Jiwa Kresna Nyangkut 23,57 Persen
EmitenNews.com - Danasupra Erapacific (DEFI) telah melakoni suspensi 24 bulan. Artinya, pemasungan efek perseroan genap berusia 2,5 tahun. Oleh karena itu, dengan kepala tertunduk, manajemen Danasupra menuju gerbang antrean delisting.
Berdasar ketentuan, emiten terancam delisting kalau mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status usaha, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Selanjutnya, apabila saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. ”Efek perseroan telah menjalani suspensi 24 bulan,” tulis Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia (BEI).
Per 30 September 2023, formasi dewan komisaris dan direksi perseroan yaitu Presiden Komisaris Deddy Koesnadi, Komisaris Independen Yugi Prayanto, Presiden Direktur Irianto Kusumadjaja, dan Direktur Floyd Andrew Jonathans.
Per 30 November 2023, pemegang saham Danasupra terdiri dari Intan Sakti Wiratama 143,75 juta lembar atau 20,92 persen. Jesivindo Juvatama 102,6 juta helai alias14,93 persen. Quantum Clovera Investama (KREN) 99,41 juta lembar atau 14,47 persen. Asuransi Jiwa Kresna 162 juta helai alias 23,57 persen. Dan, publik 179,48 juta helai setara 26,11 persen. (*)
Related News
Jadi Perseroda, Bank Sumut Dapat Setoran Modal Berupa Gedung
Jaya Ancol Cairkan Kredit dari Danamon Rp100 Miliar
SPBU Esso Resmi Masuk Kantong, TPIA Perluas Cengkeraman Regional!
Grup Emtek (RSGK) Ungkap Pemulihan Suspensi, Mau Kerek Free Float!
BREN Penguasa Market Cap 2025, DSSA Meroket 173 Persen
Medco (MEDC) Ungkap Transaksi Rp24,17 Miliar





