Danasupra Erapacific (DEFI) Menuju Gerbang Delisting, Intip Pemegang Sahamnya
EmitenNews.com - Danasupra Erapacific (DEFI) mantap menuju gerbang delisting. Pasalnya, masa kelam suspensi telah mencapai 12 bulan. Dan, pada 6 Januari 2024 mendatang, umur pemasungan itu genap 24 bulan.
Berdasar regulasi, ancaman delisting mendera apabila perusahaan mengalami kondisi, atau peristiwa secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum terhadap kelangsungan status usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan secara memadai.
Kemudian, apabila saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. ”Jadi, kami sampaikan saham perseroan menjalani pembekuan selama 12 bulan,” tulis Goklas Tambunan, Kadiv Penilaian Perusahaan 3, Bursa Efek Indonesia (BEI).
Per 30 September 2022, formatie dewan komisaris, dan direksi Danasupra Erapacific antara lain Presiden Komisaris Teddy Koesnadi, Komisaris Independen Yugi Prayanto, Presiden Direktur Irianto Kusumadjaja, dan Direktur Floyd Andrew Jonathans.
Per 31 Desember 2022, pemegang saham Danasupra Erapacific terdiri dari Kresna Asset Management 14,47 persen, Jesivindo Juvatama 14,93 persen, Intan Sakti Wiratama 20,92 persen, Asuransi Jiwa Kresna 23,57 persen, dan publik 26,11 persen. (*)
Related News
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M
SGER Amankan Lagi Kontrak Pasok Batu Bara ke Vietnam Rp705M