EmitenNews.com - PT Merdeka Copper Gold Tbk.(MDKA) menyampaikan bahwa perseroan berencana melakukan aksi korporasi di pasar modal melalui pembelian kembali saham Perseroan atau yang biasa disebut dengan buy back.

 

 Corporate Secretary MDKA, Adi Adriansyah Sjoekri, dalam keteragan tertulisnya, Selasa (14/6) menyampaikan, rencana buy back telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 10 Juni 2022.

 

Adi mengaku, Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 19.862.932.197 saham atau 82,394% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

 

"Dan salah satu hasilnya, menerima dan memberikan persetujuan atas rencana dan/atau tindakan Perseroan maupun Direksi Perseroan untuk melakukan pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di BEI dengan alokasi dana maksimum sebesar Rp600 miliar (termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya) sehubungan dengan transaksi Pembelian Kembali Saham Perseroan, untuk membeli sebanyak-banyaknya 0,5% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan pada tanggal pelaksanaan RUPSLB Perseroan,"tuturnya.

 

Adapun Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 18 bulan sejak disetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan oleh RUPSLB, yaitu dari tanggal 10 Juni 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2023