Dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Terkumpul Pajak Rp11,03 Triliun

EmitenNews.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah mengumpulkan Rp11,03 triliun dari 124 pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) per 28 Februari 2023.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengungkapkan jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp891,5 miliar setoran tahun 2023.
Ke depan, Ditjen Pajak masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pembelian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.
Secara keseluruhan, kata dia, pemerintah telah menunjuk 142 pelaku usaha PMSE untuk menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut berkurang satu pelaku usaha jika dibandingkan dengan jumlah bulan lalu karena dilakukan satu pencabutan pemungut PPN PMSE.
Pemungut PPN PMSE yang dicabut adalah NBA Properties, Inc karena adanya peralihan entitas yang memberikan pelayanan di Indonesia akibat restrukturisasi usaha.(*)
Related News

Wow! Cadangan Beras Tembus 4 Juta Ton, Tertinggi Sejak 1969

Terseret 10 Sektor, IHSG Ditutup Anjlok 1,54 Persen

Banyak Pengeluaran, Indeks Menabung Konsumen pada Mei 2025 Turun

Rekor Baru! Investor Saham RI Tembus Angka Mengejutkan

Dua Saham Terbang! Begini Pengumuman BEI

Wall Street Loyo, IHSG Siap Menyala