EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai melakukan uji coba penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Uji coba dilakukan untuk memastikan kesiapan Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas sebelum kebijakan diterapkan penuh.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan hasil uji coba sejauh ini berjalan cukup baik. Namun, sedikitnya masih ada sejumlah sekuritas yang belum ikut.

“Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow-up dalam uji coba berikutnya,” ujar Jeffrey usai Peluncuran IDX Green Equity Designation di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Tunggu Laporan Uji Coba dan FGD

Sejalan dengan uji coba, BEI juga terus menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas kesiapan implementasi. Bursa selanjutnya akan meminta laporan hasil uji coba dan FGD dari para Anggota Bursa.

Jeffrey belum bisa memastikan kapan kebijakan ini akan diterapkan. Menurutnya, implementasi penuh bergantung pada kesiapan seluruh Anggota Bursa.

“Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh Anggota Bursa, karena kita akan memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live,” kata Jeffrey.

Saat ini harga saham terendah yang dapat diperdagangkan di BEI adalah Rp50 per saham atau dikenal saham "gocap". BEI berencana menurunkannya menjadi Rp1.

Jeffrey sebelumnya menjelaskan perubahan ini untuk memberikan akses likuiditas dan proses penentuan harga pasar atau price discovery yang lebih baik.

“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” jelas Jeffrey pada 20 Agustus 2026.