Delisting, JKSW Gelar Buyback Saham Rp56 per Lembar, Cek Tanggalnya

Lantai perdagangan saham di BEI.
EmitenNews.com - PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW) berencana melakukan aksi korporasi di pasar modal melalui mekanisme pembelian Kembali (buyback) saham. Hal itu dilakukan dalam rangka pemenuhan perihal pembatalan pencatatan saham (Delisting).
Direktur Utama JKSW, Harrv Lasmono Hartawan menjelaskan bahwa pembelian kembali saham akan dilaksanakan oleh Perseroan mulai tanggal 30 Januari 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan tanggal 31 Juli 2025 pukul 15.00 WIB. Adapun harga pembelian kembali saham adalah sebesar Rp59 per lembar saham.
"Jangka waktu Pembelian Kembali Saham adalah selama 6 bulan, sejak tanggal 30 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Juli 2025," katanya.
Lebih lanjut Harry menerangkan, metode pembelian kembali untuk Saham tanpa warkat (scripless) dan Saham dengan warkat (scrip) dilakukan melalui Biro Administrasi Efek.
"Tujuan dilakukannnya Pembelian Kembali Saham dari pemegang saham publik adalah agar jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak," tegasnya.
Related News

WIKA Klarifikasi Pemberitaan Gagal Bayar Surat Utang

BNI Dukung ITB dan Alumni Lewat Inovasi Keuangan Inklusif

PTBA Hadirkan Inovasi Kalium Humat Guna Alternatif Pupuk

Emiten Boy Thohir–Jerry Ng (BFIN) Kantongi Kredit Rp2T dari BNI

POWR Ungkap Aksi Baru Anak Usaha

Pengendali UANG Lepas Saham Rp8,4M di Tengah Euforia