Delisting, JKSW Gelar Buyback Saham Rp56 per Lembar, Cek Tanggalnya
:
0
Lantai perdagangan saham di BEI.
EmitenNews.com - PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW) berencana melakukan aksi korporasi di pasar modal melalui mekanisme pembelian Kembali (buyback) saham. Hal itu dilakukan dalam rangka pemenuhan perihal pembatalan pencatatan saham (Delisting).
Direktur Utama JKSW, Harrv Lasmono Hartawan menjelaskan bahwa pembelian kembali saham akan dilaksanakan oleh Perseroan mulai tanggal 30 Januari 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan tanggal 31 Juli 2025 pukul 15.00 WIB. Adapun harga pembelian kembali saham adalah sebesar Rp59 per lembar saham.
"Jangka waktu Pembelian Kembali Saham adalah selama 6 bulan, sejak tanggal 30 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Juli 2025," katanya.
Lebih lanjut Harry menerangkan, metode pembelian kembali untuk Saham tanpa warkat (scripless) dan Saham dengan warkat (scrip) dilakukan melalui Biro Administrasi Efek.
"Tujuan dilakukannnya Pembelian Kembali Saham dari pemegang saham publik adalah agar jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak," tegasnya.
Related News
Pendapatan WIKA Beton Rp677M di Kuartal I 2026, Tunjuk Corsec Baru!
TBIG Siap Terbitkan Global Bond Rp15,6 Triliun, Minta Restu RUPS Juni
BYD Produksi 30 EV Termahal di Dunia, Harga Rp46 M, Satu Terjual
Kinerja Moncer di Q1 2026, DKFT Kantongi Laba Tumbuh 72 Persen
Meneropong Kontribusi Pendapatan TOBA Di Tengah Fase Transisi Bisnis
ASJT Tetapkan Dividen Mini Rp0,95 per Saham, Cair 26 Mei 2026





