Di Depan Massa Mahasiswa, Pimpinan DPR Jamin tak ada Lagi Wacana Presiden 3 Periode

EmitenNews.com - Kita tak akan mendengar lagi soal wacana penundaan pemilu, dan presiden tiga periode, berkembang di parlemen. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi dua pimpinan DPR lainnya, menjanjikan pihaknya tak akan melanjutkan proses politik di parlemen terkait wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Di tengah kecenderungan berkembangnya sikap sebagian anggota masyarakat yang tidak suka pada para politisi, dan DPR, dengan berani Sufmi Dasco Ahamd, menemui massa pendemo dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). Dari atas mobil komando, kepada massa unjuk rasa di depan kompleks parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022), Dasco menyampaikan janji itu.
"Kami akan jamin bahwa proses tahapan pemilu antara KPU pemerintah, dan DPR berjalan sebagaimana mestinya," kata Sufmi Dasco Ahmad kepada massa aksi.
Dari atas mobil komando, ketika itu Dasco ditemani dua pimpinan DPR lain, Rachmat Gobel dari Fraksi Nasdem dan Lodewijk Freidrich Paulus dari Fraksi Golkar, mengemukakan janji tersebut. Turut naik mobil komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Di sini ada tiga pimpinan DPR, termasuk saya yang menerima aspirasi kawan-kawan, yakin dan percaya bahwa apa yang disampaikan ini akan kami jalankan dan kami teruskan kepada pemerintah," katanya.
Menurut Dasco pada Selasa (12/4/2022), Presiden Joko Widodo akan melantik anggota KPU dan Bawaslu baru. Dengan begitu, proses tahapan Pemilu 2024 akan berjalan sesuai yang telah disepakati antara KPU, DPR, dan pemerintah.
Dasco berjanji pihaknya juga akan menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada presiden. Tak hanya soal proses tahapan pemilu, namun juga terkait kenaikan harga bahan pokok di pasaran. "DPR berkomitmen memantau harga-harga agar tidak naik menjelang lebaran. Hidup mahasiswa! Kami akan teruskan ke pemerintah." ***
Related News

Dalami Kasus Korupsi di LPEI, KPK Periksa Lima Orang Saksi

Menteri Meutya akan Atur 1 NIK Maksimal 3 SIM Card, Ini Alasannya

Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag, KPK Digugat

Kasus Suap, Pemilik Sugar Group dan Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Rachmat Gobel Ungkap tak Impor Gula Saat jadi Mendag 2014-2015