EmitenNews.com - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memandang perlu penjelasan langsung dari Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) terkait kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp3,4 juta, atau Rp93,4 juta dari sebelumnya Rp90 juta tahun 2023. Dari jumlah tersebut, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh calon  jemaah haji tahun 2024 menjadi Rp56 juta dari tahun sebelumnya Rp49 juta.

 

"Kami merasa perlu mendengar penjelasan lebih rinci dari BPKH mengingat masih banyak masyarakat yang mempertanyakan kenaikan tersebut. Untuk itu, kami memerlukan rincian dan simulasi kenaikan agar dapat kami jelaskan kepada masyarakat terutama di dapil pilihan kami, ” tutur Wakil Ketua Komite III DPD RI, Abdul Hakim di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (22/1/2024).

 

Senator Asal Provinsi Lampung itu juga turut mempertanyakan apakah kenaikan Bipih dipengaruhi oleh jumlah setoran awal biaya haji mengingat sudah 14 tahun setoran awal tersebut belum mengalami perubahan.

 

"Apakah perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap setoran awal Bipih yang sejak 2010 tidak ada perubahan nominal yaitu Rp25 juta? Di kesempatan ini kami juga ingin mendorong BPKH agar dapat mengembangkan kerja sama investasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," kata Abdul Hakim.

 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira menjelaskan, kenaikan BPIH disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya, inflasi baik di Indonesia maupun inflasi di Arab Saudi dan kenaikan biaya masyair (biaya prosesi ibadah haji) dari Kerajaan Saudi Arabia (KSA).

 

"Kenaikan biaya masyair dari KSA disebabkan oleh kebutuhan internal KSA akibat turunnya cadangan minyak dan pandangan mereka terhadap kegiatan haji yang dianggap sebagai tourism bukan perjalanan ibadah," ungkap Acep.

 

Acep menambahkan faktor lain penentu kenaikan biaya haji ikut dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Dengan kondisi nilai tukar rupiah yang selalu berubah dari tahun ke tahun, maka penentuan setoran awal memang perlu dipertimbangkan kembali oleh Kementerian Agama dan DPR. 

 

“Setoran awal yang dibayarkan jemaah dalam bentuk rupiah harus diubah kurs nya ke dollar Amerika untuk membayar pesawat dan kami tukarkan ke mata uang riyal Saudi untuk pembayaran biaya masyair. Sehingga setoran awal semakin tahun pasti semakin berkurang nilai tukarnya," pungkas Acep.

 

Sementara itu Eni Khaerani berharap BPKH dapat memberikan jeda waktu yang cukup sejak pengumuman penentuan biaya haji tahunan dengan batas waktu pelunasan  agar jemaah haji dapat mempersiapkan diri secara maksimal