Di Rumah Geudong Aceh, Presiden akan Kick Off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
EmitenNews.com - Pemerintah bertekad menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu. Rencananya, Presiden Joko Widodo bakal melakukan kick off atau memulai implementasi rekomendasi tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Kick off secara simbolis akan dilakukan di Rumah Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu atau Tim PP HAM telah menyerahkan rekomendasi kepada Jokowi pada 11 Januari 2023.
Pemerintah telah mengakui dan menyesal atas terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. Belasan pelanggaran HAM berat masa lalu itu, yakni Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari, Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, dan Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998.
"Pengakuan ini menjadi niscaya artinya harus diakui negara karena telah ditetapkan oleh Komnas HAM sesuai kewenangan konstitusional yang diberikan oleh negara," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Mahfud mengungkapkan, Pemerintah akan berupaya bersungguh-sungguh mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat untuk masa-masa yang akan datang. Pemerintah juga berjanji akan berusaha memulihkan hak-hak para korban.
Pemerintah juga berfokus terhadap pemulihan hak para korban dan keluarga korban, termasuk yang berada di luar negeri.
Mahfud menyebutkan, berbagai dukungan untuk program pemulihan melalui pemenuhan hak-hak konstitusional para warga atau para korban diberikan dengan melibatkan 19 kementerian dan lembaga pemerintahan.
Presiden menaruh rasa simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban dari 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Oleh karena itu yang pertama, saya dan pemerintah berusaha memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian Yudisial," ungkap Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka bersama Menko Polhukam Mahfud MD dan Tim PP HAM, Rabu (11/1/2023).
Kedua, Presiden dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang. ***
Related News
Kemenperin Perkuat Industri Penunjang Migas Nasional, Kurangi Impor
UMK Kota Bekasi Mendekati Rp6 Juta, Tertinggi di Jawa Barat
Bencana Sumatera, BNPB Catat Korban Meninggal Capai 1.135 Jiwa
Gubernur Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Hingga 8 Januari 2026
Pemerintah Perpanjang Status Tanggap Darurat di 11 Kabupaten
Presiden Ajak Jadikan Natal Momentum Perkuat Persatuan dan Solidaritas





