EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara soal alasan penghapusan empat kriteria dalam Papan Pemantauan Khusus atau Full Call Auction (FCA) yang berlaku efektif Senin (28/9/2026).

Bersamaan dengan realisasi penghapusan batas harga (floor price) Rp50 menjadi Rp1, BEI menekankan evaluasi FCA tersebut juga untuk memfokuskan penyempurnaan FCA hanya pada isu fundamental saja.

"Karena FCA itu kan Pansus (Papan Pemantauan Khusus), karena ada beberapa saham dengan kriteria yang masuk Pansus itu tidak terjadi perbaikan. Nah, itulah beberapa kriteria terutama yang non-fundamental itu kita hapus," papar Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi pada Jumat (18/9/2026)

Dalam dinamika selanjutnya, Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026) turut berbicara mengenai penyempurnaan Papan Pemantauan Khusus tahun 2026 merupakan bagian dari continuous improvement yang mempertimbangkan hasil pemantauan pasca implementasi FCA secara menyeluruh.

"Penyempurnaan Papan Pemantauan Khusus tahun 2026 merupakan bagian dari bentuk continuous improvement yang mempertimbangkan hasil pemantauan pasca implementasi Papan Pemantauan Khusus secara menyeluruh dan penyelarasan dengan kebijakan Bursa lainnya yang telah berkembang sejak 2024," ujar Irvan.

Menurut Irvan, penyesuaian dilakukan untuk memastikan kriteria penempatan Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi dan dinamika pasar saat ini.

"Penyesuaian dilakukan untuk memastikan kriteria penempatan Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi dan dinamika pasar saat ini, termasuk dengan menyelaraskan dengan kebijakan reformasi transparansi bursa, ketentuan terkait harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan," katanya.

Seperti diketahui, BEI resmi mencabut status FCA untuk 92 saham pada 25 September 2026 melalui Pengumuman No. Peng-CK-00076/BEI.PLP/09-2026. Pencabutan dilakukan setelah OJK menyetujui perubahan Peraturan I-X, yakni penghapusan kriteria 1 (harga di bawah Rp51), kriteria 6 (free float), kriteria 7 (likuiditas), dan kriteria 10 (suspensi).

Melalui penyempurnaan ini, BEI juga ingin lebih memfokuskan Papan Pemantauan Khusus pada kondisi fundamental yang perlu menjadi perhatian investor.

"Karena itu, kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan. Penyesuaian atau penghapusan pada ketentuan likuiditas ditujukan untuk membentuk price discovery yang lebih baik atas saham yang diperdagangkan di BEI," jelas Irvan.