Didakwa Jaksa Korupsi Rp809 Miliar, Nadiem Makarim Ajukan Keberatan
:
0
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Dok. SinPo.id/Agus Priatna.
EmitenNews.com - Sedikitnya 12 perusahaan laptop diperkaya dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Juga terdapat 13 orang lain, termasuk Nadiem Anwar Makarim, salah satu tersangka. Dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp2,18 triliun itu, jaksa mendakwa Nadiem menerima lebih dari Rp809 miliar. Nadiem keberatan atas dakwaan tersebut
Demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek itu, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Berikut 12 perusahaan laptop yang diuntungkan dalam kasus Chromebook:
-PT Supertone (SPC): Rp44.963.438.116,26
-PT Asus Technology Indonesia (ASUS): Rp819.258.280,74
-PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp177.414.888.525,48
-PT Lenovo Indonesia (Lenovo): Rp19.181.940.089,11
-PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx): Rp41.178.450.414,25
-PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp): Rp2.268.183.071,41
-PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp101.514.645.205,73
Related News
Pertamina Genjot PDS dan Pasokan Laut, Antrean BBM Bali Pulih
Lindungi Data dan Reputasi Perusahaan, BDO-IKAI Dorong Pengawasan AI
Astra Bawa UMKM ke Trade Expo Indonesia 2026, Transaksi Ekspor Rp400M
Kejagung Tetapkan Direktur Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Rp2T
Dugaan KPK, Adik Eks Kepala BNPB Pakai Uang Korupsi Beli Saham
Resmi jadi Tersangka, Bupati Klaten Hamenang Ditahan KPK





