Didakwa Jaksa Korupsi Rp809 Miliar, Nadiem Makarim Ajukan Keberatan
:
0
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Dok. SinPo.id/Agus Priatna.
EmitenNews.com - Sedikitnya 12 perusahaan laptop diperkaya dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Juga terdapat 13 orang lain, termasuk Nadiem Anwar Makarim, salah satu tersangka. Dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp2,18 triliun itu, jaksa mendakwa Nadiem menerima lebih dari Rp809 miliar. Nadiem keberatan atas dakwaan tersebut
Demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek itu, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Berikut 12 perusahaan laptop yang diuntungkan dalam kasus Chromebook:
-PT Supertone (SPC): Rp44.963.438.116,26
-PT Asus Technology Indonesia (ASUS): Rp819.258.280,74
-PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp177.414.888.525,48
-PT Lenovo Indonesia (Lenovo): Rp19.181.940.089,11
-PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx): Rp41.178.450.414,25
-PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp): Rp2.268.183.071,41
-PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp101.514.645.205,73
Related News
Tahun 2027, KPU Anggarkan Pp2,52T Untuk Gaji dan Uang Kehormatan
Enam Program Nasional KKP, Menteri Sakti Pastikan Kebutuhan Masyarakat
Bank BSN Layani Pembukaan Rekening Syariah Digital di Muktamar NU
Dukung Program 3 Juta Rumah, Emiten Semen BUMN (SMGR) Perkuat Inovasi
Kasus Korupsi Tambang PT QSS di Kalbar, Kejagung Sita Aset Rp338,3M
Bank BSN Perkuat Kepedulian Kemanusiaan bagi Korban Gempa NTT





