Kasus Korupsi Tambang PT QSS di Kalbar, Kejagung Sita Aset Rp338,3M
:
0
Penyidik Kejaksaan Agung menyita aset beneficial owner (pemilik manfaat) PT PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) berinisial SDT, tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017-2025, senilai Rp338,3 miliar. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Penanganan kasus korupsi yang melibatkan PT Quality Sukses Sejahtera sampai pada aksi penyitaan. Penyidik Kejaksaan Agung menyita aset beneficial owner (pemilik manfaat) PT QSS berinisial SDT, tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017-2025, senilai Rp338,3 miliar.
Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (30/8/2026), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan barang bukti di beberapa lokasi di wilayah Kalimantan Barat. Tindakan hukum itu berlangsung 25 sampai 29 Agustus 2026.
“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang Supriatna.
Barang bukti yang disita tersebut terdiri atas aset tidak bergerak (tanah dan bangunan) total estimasi nilai penyitaan sebesar Rp1.438.700.000. Kemudian, aset bergerak (sarana transportasi laut, alat berat, dan armada operasional) dengan total nilai estimasi Rp336.920.000.000.
Alat bukti yang termasuk sebagai barang bukti tindak pidana dalam kasus tersebut dilakukan penyitaan, penyegelan, penitipan dan validasi aset bersama dengan Tim Satgas BPA Kejaksaan RI.
Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonimisnya.
Sebelumnya, pada 23 Juni 2026, Kejagung juga menyita sejumlah aset milik SDT alias Aseng dkk. Antara lain mobil mewah merk Lamborghini Aventador, mobil Toyota Forturner dan Camry, eskavator, dump truck, dan kapling tanah.
SDT salah satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017-2025.
Penyidik Kejagung mengungkapkan, SDT berperan dalam mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor:210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Pada tahun 2018, PT QSS sejatinya tidak memenuhi persyaratan mendapatkan IUP Operasi Produksi karena tidak didahului due diligence (uji tuntas) yang sah dan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya.
Related News
Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet, Ini Penegasan Menkomdigi
Putusan MK Soal Penetapan Status Bencana, BNPB Siap Jalankan
Astra Bangun 7 Posko Bantuan Masyarakat Terdampak Gempa di NTT
Tak Hanya Korupsi, Ada 13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset
Tiga Kelompok Masyarakat Penerima Gratis Urus SHM, Cek Nama Kalian
Sesuai Putusan MK Perlu Penataan Ulang UU, Begini Harapan BP Tapera





