EmitenNews.com - Pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok di Bank Mandiri pada minggu ke-4 Agustus 2026 menjadi buah bibir paling panas. Rekening itu sudah aktif kembali pada 26 Agustus 2026. Namun, hal itu menyisakan pelajaran mahal seperti potensi risiko reputasi bank. Bagaimana mitigasi risiko reputasi bank?

Sejatinya, mana yang benar: pemblokiran rekening atau penundaan transaksi? Pemblokiran rekening Botok oleh Bank Mandiri menjadi sorotan publik karena uang sekitar Rp 80,9 juta dalam rekening disebut merupakan dana operasional untuk demonstrasi pada 27 Agustus yang merupakan sumbangan dari publik.  

Bank Mandiri lantas mengklarifikasi bahwa langkah pembekuan itu atas perintah aparat penegak hukum. Belakangan permintaan tersebut diketahui dari Polda Metro Jaya. Kepolisian menyatakan hanya menunda sementara transaksi dari rekening Botok untuk kepentingan penyidikan sumber dan tujuan uang dikumpulkan (Kompas.id, 25 Agustus 2026). 

Apa itu penundaan transaksi? Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang efektif berlaku 22 Oktober 2010 Pasal 26 berbunyi “Penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi paling lama 5 hari kerja terhitung sejak penundaan transaksi dilakukan”.

Lebih jauh dijelaskan bahwa penundaan transaksi dilakukan dalam hal pengguna jasa (a) melakukan transaksi yang patut diduga menggunakan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana, (b) memiliki rekening untuk menampung harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana dan (c) diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu.

Aneka Langkah Strategis

Oleh karena itu, hendaknya semua pihak sudi mengetahui, mengerti bahkan memahami bahwa sektor keuangan seperti bank, perusahaan asuransi, pasar modal itu sarat dengan unsur kepercayaan (trust). Masih lekat dalam ingatan kita, pada 14 Juli 2026, perusahaan aset Manulife Investment menilai pasar keuangan Indonesia masih tidak pasti. 

Bahkan Manulife Investment menurunkan rekomendasi alokasi aset keuangan Indonesia menjadi underweight. Status itu adalah rekomendasi agar investor mengurangi porsi kepemilikan suatu saham atau aset dalam portofolionya. Dalam rekomendasi tersebut ada tersirat bahwa pasar keuangan Indonesia ringkih. Itu berarti kepercayaan pasar (market confidence) masih rendah.

Ketika kepercayaan pasar itu terciderai, maka kasus penundaan transaksi itu dapat mengundang aneka potensi risiko. Sebut saja, potensi risiko itu bisa berupa ajakan untuk menggunting kartu kredit atau menarik dana hingga memindahkan rekening ke bank lain. Oho, hal itu bisa berubah menjadi potensi risiko reputasi. Lantas, apa saja langkah strategis untuk mitigasi risiko reputasi bank? 

Pertama, kasus seperti itu harus diselesaikan dengan segera dan secara terang benderang. Ketika kasus itu masih menggantung di awang-awang, maka kondisi tersebut bisa membawa potensi risiko reputasi.