EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan(OJK)  mendamprat PT Bank Permata Tbk (BNLI) karena kedapatan menggunakan jasa penilai publik yang tidak terdaftar di bidang pasar modal, sehingga emiten bank itu dikenakan sanksi ringan.

 

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Djustini Septiana menjelaskan, pelanggaran ringgan yang dilakukan BNLI  karena menggunakan penilai publik yang tidak terdaftar di OJK bidang pasar modal dalam melakukan penilaian aset tanah.

 

“Maka sesuai dengan undang undang pasar modal itu merupakan pelanggaran, Juga penilai publiknya disanksi dengan pelanggaran yang sama,” ungkap Djustini, Senin (17/10).

 

Namun demikian, Djustini belum mendapat konformasi lagi terkait tindak lanjut pelanggaran ringan tersebut guna mencabut perintah penggenaan notasi khusuf F pada akhir kode saham Bank Permata.

 

“Nah itu, saya terinfo laporannya,” kata Djustini.

 

Untuk diketahui penilai publik terdaftar di bidang pasar modal OJK ada 282 orang.

 

Berdasarkan data, pada hari ini BNLI sudah tidak tercantum dalam daftar emiten mendapatkan notasi khusus.