Didamprat! OJK Kenakan Sanki Bank Permata (BNLI), Ini Sebabnya
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mendamprat PT Bank Permata Tbk (BNLI) karena kedapatan menggunakan jasa penilai publik yang tidak terdaftar di bidang pasar modal, sehingga emiten bank itu dikenakan sanksi ringan.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Djustini Septiana menjelaskan, pelanggaran ringgan yang dilakukan BNLI karena menggunakan penilai publik yang tidak terdaftar di OJK bidang pasar modal dalam melakukan penilaian aset tanah.
“Maka sesuai dengan undang undang pasar modal itu merupakan pelanggaran, Juga penilai publiknya disanksi dengan pelanggaran yang sama,” ungkap Djustini, Senin (17/10).
Namun demikian, Djustini belum mendapat konformasi lagi terkait tindak lanjut pelanggaran ringan tersebut guna mencabut perintah penggenaan notasi khusuf F pada akhir kode saham Bank Permata.
“Nah itu, saya terinfo laporannya,” kata Djustini.
Related News
JAST Dukung Penguatan Layanan 112, Kunci Kolaborasi Indonesia-Korsel
Indeks LQ45 Terperosok, Efek Rebalancing MSCI?
Siloam Hospitals (SILO) Tunda Pembagian Dividen, Ini Alasannya
Indocement (INTP) Ganti Direktur Anak Usaha PT Indomix Perkasa
Perjalanan Alfamart (AMRT) Milik Djoko Susanto, Hingga Didepak MSCI
Emiten Grup Djarum Blibli Minta Restu Terbitkan 9,5 Miliar Saham Baru





