EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mendamprat PT Bank Permata Tbk (BNLI) karena kedapatan menggunakan jasa penilai publik yang tidak terdaftar di bidang pasar modal, sehingga emiten bank itu dikenakan sanksi ringan.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Djustini Septiana menjelaskan, pelanggaran ringgan yang dilakukan BNLI karena menggunakan penilai publik yang tidak terdaftar di OJK bidang pasar modal dalam melakukan penilaian aset tanah.
“Maka sesuai dengan undang undang pasar modal itu merupakan pelanggaran, Juga penilai publiknya disanksi dengan pelanggaran yang sama,” ungkap Djustini, Senin (17/10).
Namun demikian, Djustini belum mendapat konformasi lagi terkait tindak lanjut pelanggaran ringan tersebut guna mencabut perintah penggenaan notasi khusuf F pada akhir kode saham Bank Permata.
“Nah itu, saya terinfo laporannya,” kata Djustini.
Untuk diketahui penilai publik terdaftar di bidang pasar modal OJK ada 282 orang.
Berdasarkan data, pada hari ini BNLI sudah tidak tercantum dalam daftar emiten mendapatkan notasi khusus.
Related News

Malindo Feedmill (MAIN) Bagi Dividen Rp145M, Yield 8,5 Persen

Unggul Indah (UNIC) Bagikan Dividen Rp448 per Lembar, Cek Jadwalnya

CLEO Milik Hermanto Tanoko Bangun 3 Pabrik Air Minum Rp500M

Emiten Broker Boy Thohir Tawarkan Obligasi Rp700M Buat Modal

Pengendali ISSP Borong Lagi 11.1 Juta Lembar, Ada Tujuan?

Sahamnya di FCA, Emiten Busana Muslim Ini Mau Bagikan Dividen