EmitenNews.com - Indonesia mampu merealisasikan peningkatan industri halal nasional. Keyakinan itu disampaikan pihak PT Sucofindo setelah melihat antusiasme di lapangan. Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),  BUMN surveyor siap mendukung upaya mewujudkan pencapaian itu. Layanan Halal Sucofindo tersebar di 28 Kantor cabang, dan 38 Unit layanan, serta dilengkapi fasilitas laboratorium pengujian halal yang terakreditasi.


"Tahun 2020 dan tahun 2021 belanja konsumen di Indonesia sempat menurun karena pandemi COvid-19, tapi kami optimis, melalui perannya sebagai LPH, dapat mendukung peningkatan Industri Halal. Walaupun saat ini masih didominasi untuk produk makanan,” ujar Kepala Sub Direktorat Komersial 2 PT Sucofindo Andre Esfandiari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/5/2022).


Sebagai upaya peningkatan skala industri halal nasional, Sucofindo mendukung kewajiban bersertifikat halal tahap kedua, sesuai PP No. 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal.


Tahap kedua, sertifikasi untuk obat tradisional, produk kimiawi, obat bebas, kosmetik, obat keras non psikotropika, dan barang gunaan.


PT Sucofindo sebelumnya telah ditetapkan dan ditugaskan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2020 yang diserahkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tanggal 10 November 2020. ***