Digugat CMNP, Begini Dalih MNC Asia Holding (BHIT)
:
0
Gedung milik MNC.
EmitenNews.com - PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) mengklarifikasi soal pemberitaan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (“CMNP”) yang telah beredar dan dikaitkan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 103,4 triliun.
- Bahwa yang dicoba untuk dipermasalahkan oleh CMNP adalah transaksi yang terjadi pada 26 (dua puluh enam) tahun yang lalu, tepatnya tanggal 12 Mei 1999.
- Bahwa transaksi yang dimaksud adalah transaksi antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (“Unibank”), dimana CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (“NCD”) yang diterbitkan oleh Unibank (“Transaksi”).
- Jumlah Keseluruhan NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar USD 28juta dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 9 Mei 2002 sebesar USD 10juta dan tanggal 10 Mei 2002 sebesar USD 18juta.
- Bahwa dalam Transaksi, PT Bhakti Investama Tbk (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) bertindak sebatas broker/ perantara sesuai bidang usaha Perseroan, oleh karenanya sejak tanggal 12 Mei 1999, sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perseroan.
- Bahwa setelah Transaksi terjadi maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.
- Bahwa 2 (dua) tahun 5 (lima) bulan setelah tanggal Transaksi atau 7 (tujuh) bulan sebelum tanggal jatuh tempo, pada tanggal 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan/ dilikuidasi, sehingga Unibank gagal bayar terhadap CMNP.
- Berdasarkan data-data/ fakta-fakta yang dimiliki oleh Perseroan, Perseroan berpendapat substansi dari gugatan terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank bukan Perseroan.
- Bahwa dengan memperhatikan nama-nama yang dicantumkan dalam gugatan sebagai Tergugat, yang sebenarnya salah sasaran, Perseroan menduga adanya kemungkinan peran serta seseorang dengan inisial JH yang mendalangi gugatan tersebut untuk tujuan dan/atau motif yang perlu ditelusuri lebih lanjut, apalagi dengan nilai gugatan yang tidak waras.
- Berkaitan dengan hak jawab ini mohon agar dimuat secara lengkap tanpa editing apapun dalam:
- Pemberitaan portal dan merujuk atau dikaitkan langsung dengan link artikel tersebut.
- Menjadi pemberitaan terpisah dengan link tersendiri yang memuat keberatan Perseroan.
- Terhadap pemberitaan-pemberitaan tersebut, maka kami meminta agar Pemimpin Redaksi memuat hak jawab ini agar masyarakat memperoleh informasi secara benar, utuh, jelas dan berimbang.
Demikian PT MNC Asia Holding Tbk, Chris Taufik Direktur Legal menyampaikan Selasa (4/3).
Related News
PNM Catatkan Obligasi dan Sukuk Berwawasan Sosial, Segini Bunganya
MORA Kantongi Laba Rp128 Miliar Q1 2026, Tumbuh 23 Persen
Danai Akuisisi, COCO Right Issue 10,67 Miliar Lembar Rasio 1:3
Katrol Likuiditas, AADI Buyback Rp5 Triliun
Kuartal I, Laba dan Pendapatan Grup Astra (AUTO) Kompak Melejit
DRMA Jadwalkan Dividen Rp329,41 M, Cum Date 27 April





