EmitenNews.com - PT Harmas Jalesveva (“Harmas”) kembali melayangkan gugatan kepada PT Bukalapak.com Tbk (BUKA)   di Pengadilan Jakarta Selatan, karena merasa kehilangan proyek dan pendapatan sewa sehingga menuntut  ganti rugi nilai tuntutan Rp1,1 Triliun.

 

Menanggapi tuntutan untuk kedua kalinya dari pihak yang sama, Head of PR Bureau Bukalapak (BUKA) Monica Chuasedang mengungkapkan tengah menunggu dokumen terkait gugatan tersebut dari pihak yang berwenang untuk dipelajari dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

 

Dia mengakui Bukalapak sempat berniat menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal penyewaan lokasi kerja yang dituangkan ke dalam Letter of Intent.

 

Bukalapak juga sudah membayarkan uang muka untuk memperkuat niat ini. Namun, Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana penyewaan lokasi kerja dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja.

 

Meskipun rencana ini tidak dilanjutkan, hingga saat ini Harmas belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang muka tersebut kepada Bukalapak.