Digugat Harmas Rp1,1 Triliun, Ini Penjelasan Bukalapak.com (BUKA)
:
0
EmitenNews.com - PT Harmas Jalesveva (“Harmas”) kembali melayangkan gugatan kepada PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) di Pengadilan Jakarta Selatan, karena merasa kehilangan proyek dan pendapatan sewa sehingga menuntut ganti rugi nilai tuntutan Rp1,1 Triliun.
Menanggapi tuntutan untuk kedua kalinya dari pihak yang sama, Head of PR Bureau Bukalapak (BUKA) Monica Chuasedang mengungkapkan tengah menunggu dokumen terkait gugatan tersebut dari pihak yang berwenang untuk dipelajari dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Dia mengakui Bukalapak sempat berniat menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal penyewaan lokasi kerja yang dituangkan ke dalam Letter of Intent.
Bukalapak juga sudah membayarkan uang muka untuk memperkuat niat ini. Namun, Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana penyewaan lokasi kerja dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja.
Meskipun rencana ini tidak dilanjutkan, hingga saat ini Harmas belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang muka tersebut kepada Bukalapak.
Related News
Deretan Top Gainers di Tengah IHSG yang Merah, Apa Saja?
Komisaris Multitrend Indo (BABY) Borong 2,17 Juta Saham, Ini Sosoknya
Kinerja Memburuk, Tiga Pentolan Ini Lepas Jutaan Saham BYAN
Ironi Anggota Lawas MSCI, EXCL Berbalik Rugi 286 Persen Kuartal I 2026
Bali United Ternyata Ada Sahamnya, Kodenya BOLA
Pantau Saham dengan Dividend Yield Jumbo Mei 2026, Nyampe 20 Persen





