Dihadapan DPR, PTBA Berharap Dapat Kuasai 51 Persen Saham Blok Kohong Telakon

EmitenNews.com—PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melanjutkan penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Kohong Telakon setelah sempat mundur. Hal itu diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022.
Bukit Asam berharap dapat mengambil 51 persen saham Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Kohong Telakon.
Direktur Utama Bukit Asam, Arsal Ismail menuturkan, pihaknya akan mengambil 51 persen saham Blok Kohong Telakon.
“Kalau nanti kami diizinkan kembali untuk maju, PTBA inginnya mayoritas, harapannya kami 51 persen. PTBA sendiri,” kata Arsal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (6/12/2022).
Arsal menuturkan, Bukit Asam akan mengikuti sesuai rekomendasi rapat dengan Komisi VII yang dilakukan pada 28 November 2022.
"Dari rekomendasi yang sudah disepakati Komisi VII sepakat dengan Direktur Utama Bukit Asam untuk membatalkan surat kepada Menteri ESDM perihal Bukit Asam tidak menindaklanjuti penawaran prioritas WIUPK Blok Kohong Telakon dan PTBA menyatakan tetap mengikuti penawaran prioritas Blok Kohong Telakon sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Arsal.
Sementara itu, rekomendasi tersebut sudah dijalankan dan Bukit Asam telah mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM pada 1 Desember 2022.
“Rekomendasi ini sudah kami jalankan, kami jalankan dengan mengirimkan surat ke Kementerian ESDM pada 1 Desember 2022,” kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya sedang menunggu surat yang sudah disampaikan kepada Kementerian ESDM.
“Kami tinggal menunggu surat yang sudah kami sampaikan kepada Kementerian ESDM,” ujar dia.
Related News

Bos TPIA Cicil Saham Jelang IPO Anak Usaha

Listing 10 Juli, OJK Putuskan Saham MERI sebagai Efek Syariah

Remala (DATA) Ungkap Sisa Dana IPO Masih Mengendap!

Emiten Asuransi Ini Jadwalkan Dividen Yield Jumbo, Minat?

Jelang Diakuisisi Asing, Bos KRYA Divestasi Miliaran Rupiah

Emiten Aguan–Tomy Winata (JIHD) Tak Bagi Dividen Tahun Buku 2024