EmitenNews.com - Menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak berjanji tidak akan mempertaruhkan muruah institusi TNI Angkatan Darat (AD) melalui praktik pembiaran atas pelanggaran netralitas prajurit di Pemilu 2024. Presiden melantik menantu Menko Luhut Binsar Pandjaitan itu, sebagai KSAD menggantikan Jenderal Agus Subiyanto yang kini jadi Panglima TNI.

 

"Saya tidak akan menggamblingkan nama institusi AD yang sudah baik untuk hal seperti ini. Saya tidak mau, karena ini akan jadi sejarah panjang bahwa kami di TNI AD, khususnya, tidak netral dalam Pemilihan Umum," kata Jenderal Maruli Simanjuntak usai dilantik sebagai KSAD di Istana Negara Jakarta, Rabu (29/11/2023).

 

Jenderal Maruli Simanjuntak memastikan bahwa TNI AD selalu menjunjung tinggi sikap netral di Pemilu 2024. Segala bentuk pelanggaran terkait itu akan direspons secara cepat melalui sanksi hukum berdasarkan bukti.

 

"Itu sudah pasti, karena zaman sekarang itu kan mencari bukti itu tidak sulit. Banyak orang tiba-tiba sudah ada rekaman video, jadi sangat mudah sebetulnya, kalau sudah ada bukti, ya kita pasti ada tindakan," ujar Panglima Kostrad ini.

 

Menurut Maruli Simanjunta, hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya netralitas TNI di Pemilu 2024. Dalam pesannya kepada Maruli, Presiden menyampaikan bahwa TNI AD memiliki citra baik berdasarkan hasil survei publik.

 

"Kalau bisa ditingkatkan lebih baik dan juga mengenai netralitas yang sangat beliau tekankan," kata Maruli Simanjuntak menyampaikan pesan Presiden Joko Widodokepada jajaran TNI AD.

 

Netralitas TNI diatur dalam ketentuan TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

 

TNI telah membuka posko aduan untuk masyarakat yang menemukan prajurit TNI bersikap tidak netral selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung mulai September 2023 sampai 2024.

 

Posko aduan tersebut tersedia di seluruh satuan dan kantor TNI yang terbesar se-Indonesia. Tidak itu saja,  aduan juga dapat dilaporkan masyarakat melalui kanal-kanal TNI di media sosial.