EmitenNews.com -Pasar modal Indonesia kembali disuguhi aksi korporasi yang ekstrem dan menyita perhatian publik. PT Remitra Global International Tbk (MKNT) entitas yang sebelumnya dikenal sebagai PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi mengeksekusi restrukturisasi masif yang melenyapkan nyaris seluruh porsi kepemilikan saham publik dan pemegang saham lama.

Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026, perseroan mengesahkan enam mata acara krusial. Agenda tersebut mencakup Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement, perubahan nama perseroan, peralihan pengendali, perombakan Anggaran Dasar, hingga perombakan total jajaran Direksi dan Dewan Komisaris.

Langkah radikal ini tidak hanya mengubah arah bisnis perusahaan secara drastis, tetapi juga menghadirkan realitas pahit bagi investor eksisting: tingkat dilusi fantastis mencapai 99,46 persen.

Jika melihat prospektus Private Placement yang di terbitkan oleh perseroan pada 10 September 2026. Maka Struktur Grup Perseroan sebelum PMTHMETD adalah sebagai berikut Porsi kepemilikan publik di saham MKNT mencapai 66,11 persen, KPD Simas Equity Fund 5,01 persen, PT Sun International Capital 6,25 persen dan PT Monjess Investama 22,63 persen.

Sedangkan Perubahan signifikan sebagai dampak dilusi ini langsung terlihat dengan kepemilikan saham publik di MKNT yang ambles tersisa hanya 0,35 persen, KPD Simas Equity Fund 0,03 persen, PT Sun International Capital 0,03 persen, PT Monjess Investama 0,12 persen. Pengendali baru perseroan yang langsung mendominasi adalah PT Headwell Bintang Energi Hijau (HBEH) dengan porsi 64,85 persen, PT Mantra Capital Persada 15,19 persen dan Investor Independen 19,42 persen.

Dilusi 99,46%: Saham Lama Nyaris "Terhapus" Demi Penyelamatan Rp1,024 Triliun

Langkah private placement senilai Rp1,024 triliun ini menjadi instrumen penyelamat sekaligus "pisau bermata dua". Di satu sisi, aksi ini berhasil mengangkat MKNT dari jurang ekuitas negatif dan ancaman delisting. Namun di sisi lain, kepemilikan saham para pemegang saham lama tergerus hingga tersisa 0,54 persen saja.

Skema PMTHMETD ini tidak sepenuhnya berupa guyuran dana segar. Sebagian besar struktur pendanaan digunakan untuk mengonversi kewajiban utang perseroan kepada dua kreditur utama menjadi saham baru (debt to equity swap):

  • PT Headwell Bintang Energi Hijau: Konversi utang sebesar Rp668 miliar.
  • PT Mantra Capital Persada: Konversi utang sebesar Rp154,925 miliar.

Selain konversi utang, perseroan memperoleh injeksi modal tunai senilai Rp200 miliar yang berasal dari lima investor independen, serta tambahan suntikan dana tunai sebesar Rp1,5649 miliar dari PT Mantra Capital Persada.

Manajemen mengklaim bahwa restrukturisasi modal ini berhasil memulihkan posisi ekuitas perseroan menjadi positif. Kondisi tersebut memberikan ruang napas baru bagi MKNT untuk kembali menjalankan operasional bisnis dengan struktur permodalan yang dinilai lebih sehat.

Nakhoda Baru dan Masuknya Pengendali Anyar

Seiring bergesernya porsi kepemilikan saham secara ekstrem, kendali atas MKNT resmi berpindah tangan. PT Headwell Bintang Energi Hijau kini mengambil alih posisi sebagai pengendali baru PT Remitra Global International Tbk.