EmitenNews.com - Siapa yang berani-beraninya menebang pohon pelindung di wilayah publik ibu kota. Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan menemukan dugaan penebangan pohon ilegal di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di depan showroom mobil Xpeng, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rupanya, ini bukan yang pertama. Dalam lima tahun terakhir ada 39 kasus seperti itu.

Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Rabu (14/1/1/2026), Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Arwin Adlin Barus, mengatakan penebangan tersebut dilakukan tanpa izin dari dinas terkait. Ia memastikan dinas pertamanan tidak mengizinkan penebangan tersebut.

Arwin memastikan pihaknya telah melakukan pengecekan perizinan, baik ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota maupun ke kasatpel wilayah setempat, dan hasilnya penebangan tersebut tidak memiliki izin resmi. 

Hasil penyelidikan menemukan bahwa penebangan pohon tanpa izin itu dilakukan belum lama ini. Hal tersebut terlihat dari kondisi batang pohon yang masih tampak baru. Hasil foto memperlihatkan sepertinya belum lama ditebang. Selain itu, batangnya masih terlihat putih.

Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan melaporkan temuan tersebut ke dinas terkait agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 

Penting dicatat, penebangan pohon publik tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. 

Pasal 12 huruf G Perda tersebut, mencatat pelanggar terancam pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp 50 juta. 

Di luar itu, Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon mengatur bahwa setiap orang, badan, atau perangkat daerah wajib mengantongi izin untuk melakukan penebangan pohon. 

Pasal 46 menyebutkan, penebangan pohon tanpa izin di lahan publik dikenai sanksi administratif berupa kewajiban mengganti pohon sebanyak 20 pohon berdiameter lebih dari 20 sentimeter untuk setiap satu pohon yang ditebang, dengan jenis yang sama atau sesuai ketentuan dinas. ***