Sidang Noel, Saksi Ungkap Setor Uang Suap Urusan di Kemnaker Lancar
:
0
Terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, alias Noel. Dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) terpaksa merogoh kocek untuk menyuap pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, agar urusan beres. Direktur Operasional PT Delta Indonesia, Deka Perdanawan, salah satu PJK3 rekanan Kemnaker, mengaku perusahaannya menyetor uang hingga Rp4,4 miliar lebih kepada para pejabat Kemnaker yang duduk sebagai terdakwa.
Sang direktur mengemukakan hal tersebut, Senin (2/3/2026), saat berbicara sebagai saksi dalam sidang untuk perkara korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3. Saat itu duduk sebagai terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, alias Noel, dan terdakwa lainnya.
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta itu, Deka mengaku tidak ingat berapa jumlah uang yang diberikannya kepada para terdakwa. Selama sidang, Deka menyebut ada beberapa biaya yang perlu dibayarkannya, baik itu secara tunai maupun ditransfer ke rekening yang diberikan oleh para terdakwa.
Intinya, ada uang terima kasih untuk mempercepat penerbitan Sertifikat K3 di Kemenaker, Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) yang perlu diperbaharui selama dua tahun. Saat membuat dan memperbaharui SKP, perusahaan membayar Rp5 juta per sertifikat. Untuk membayar honor fasilitator pelatihan, Deka merogoh kocek Rp250.000-500.000 per fasilitator.
Deka menjelaskan, selama perusahaannya bekerja sama dengan Kemnaker, ada beberapa pejabat yang berinteraksi dengannya. Mulai dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro.
Lalu, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan, dan masih banyak lagi.
Soal angka pasti pemberian kepada para terdakwa, Deka mengaku tidak ingat persis. Dia menyatakan datanya semua sudah diberikan kepada penyidik.
JPU membacakan perhitungan yang telah dikonfirmasi dalam tahap penyidikan. Ada dari rekening Bank Mandiri total Rp 3.278.350.000, dari rekening BCA Rp1.197.250.000.
Deka membenarkan keterangannya itu. Jika dijumlahkan, total pemberian dari PT Delta kepada para terdakwa mencapai Rp 4.475.600.000.
Harus menyetor uang suap itu karena khawatir sertifikat tidak diterbitkan oleh Kemnaker
Related News
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat
Banyak Mobil Pecah Ban Mendadak di KM 17 Jagorawi, JSMR Minta Maaf
Hadiri May Day 2026, Prabowo Sampaikan Hal yang Bahagiakan Buruh
Ini Imbas Tabrakan Maut Kereta, Korlantas Polri Panggil Operator Taksi





