EmitenNews.com - Edhy Prabowo boleh tersenyum lega. Hukuman terpidana kasus korupsi ekspor benih bening lobster (BBL) itu, mendapat potongan. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, berkurang 4 tahun, dari 9 tahun menjadi hanya 5 tahun. Pengurangan diberikan karena menurut majelis hakim MA, politikus Partai Gerindra itu, bersikap baik selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, 23 Oktober 2019 - 26 November 2020.


"Memperbaiki putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 tahun," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).


Putusan yang menyunat hukuman Edhy Prabowo itu diketok majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Sofyan Sitompul, dengan para anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. MA juga menjatuhkan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.


Selain itu, hak politik Edhy juga dicabut menjadi 2 tahun. Pencabutan hak untuk dipilih ini dihitung setelah Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.


Seperti diketahui pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis untuk Edhy Prabowo 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menilai mantan anggota DPR RI itu, terbukti bersalah menerima uang suap senilai Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur. Atas vonis itu, Edhy Prabowo mengajukan banding.


Tetapi, maksud hati mendapat keringanan hukuman, hasilnya justru mengagetkan. Pada Kamis (11/11/2021), putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara.


Nah, harapan Edhy Prabowo mendapat hukuman lebih ringan akhirnya terkabul di tingkat kasasi. Majelis hakim MA menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara, atau kembali ke putusan awal di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Salah satu alasan hukuman Edhy diringankan karena rekam jejak Edhy Prabowo sebagai menteri bekerja baik. Pekerjaan yang baik itu adalah mencabut Peraturan Menteri KKP dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020.


Majelis hakim MA menyebutkan, Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja baik dan telah memberi harapan besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan, dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat. Intinya, ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar.


"Dalam Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020, eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster dari nelayan kecil penangkap BBL, sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil." Demikian pertimbangan majelis hakim MA. ***