Ditahan KPK, ASN BPK Ini Ungkap Uang Suap Masuk Kantong Pimpinan
:
0
Titin Rita Lestari (depan tengah rompi tersangka), Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan ditahan KPK. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Ini jeritan hati Titin Rita Lestari. Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan itu, membantah menerima uang dalam kasus suap pengaturan temuan pemeriksaan BPK pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Ia mengungkapkan uang haram itu masuk kantong pimpinannya.
Titin menyampaikan bantahan tersebut setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan Muara Enim. Ia terus mengungkapkan, sebagai pelaksana lapangan hanya mengikuti arahan pimpinan.
"Saya enggak terima uang. Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana," kata Titin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026), dikutip dari Antaranews.
Titin juga mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana. Kepada pers, Titin menyebut pimpinan BPK sebagai pihak yang menerima uang. “Pimpinan saya berjenjang.”
Sebelumnya KPK tahan dua tersangka OTT lanjutan Muara Enim, yakni Titin Rita Lestari dan pihak swasta bernama Augus Dwianggara. Keduanya muncul di hadapan publik pukul 10.10 WIB, usai menjalani pemeriksaan, dan ditetapkan sebagai tersangka. Titin dan Augus berjalan dari dalam Gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan.
Penyidik KPK mengonfirmasi Titin dan Augus sebagai tersangka suap dalam pengaturan temuan pemeriksaan BPK pada Pemkab Muara Enim. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tersangka lain dari OTT lanjutan Muara Enim tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK pada 7-8 Juni 2026. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap 10 orang di dua lokasi berbeda. Lima orang ditangkap di Jakarta, sedangkan lima orang lainnya diamankan di Sumatera Selatan. Bupati Muara Enim Edison, salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026. Mereka, Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi, keponakan Edison.
Untuk pengembangan kasus ini, KPK kemudian melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. OTT lanjutan Muara Enim itu menjadi operasi tangkap tangan ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
BPK Menghormati dan Kooperatif Atas Pemeriksaan KPK
Related News
Bos Blueray Cargo Ungkap Suap Pegawai Bea Cukai Rp5 Miliar Sebulan
Korupsi Program MBG, Zulhas Ungkap Negara Tekor Rp1T Sebulan
Soal Sitaan Uang di Rumah Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi Ini
Akselerasi Ekonomi Syariah, Bank BSN Gandeng PP Muhammadiyah
Tingkat Adopsi AI Sudah Capai 92 Persen, Tapi...
Harga BBM Naik, Gantinya MyPertamina Tebar Promo Cashback ini





