EmitenNews.com - Keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hadir dalam persidangan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Jaksa KPK menghadirkan istri SYL, Ayun Sri Harahap, putra SYL, Kemal Redindo atau Dindo serta cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah. Mereka duduk di kursi saksi dalam sidang dengan terdakwa SYL, Senin (27/5/2024). Ayun mengaku tidak tahu soal biaya skincare anak dan cucunya.

Jaksa KPK menanyai istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap, soal biaya skincare anak dan cucunya.

"Apakah saudara punya dokter khusus kecantikan? Skincare? Sering? Ada dokter untuk perawatan kecantikan?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Atas pertanyaan itu, Ayun mengatakan memiliki dokter yang bekerja di Kementan, Jakarta. "Ada, tapi itu dokternya Kementan. Iya," jawab Ayun.

Ayun menyebutkan, dokter tersebut merupakan spesialis kulit, dan biasa ke rumah untuk memeriksanya.

Kemudian hakim bertanya soal pembiayaan dokter kecantikan dan skincare anak SYL Ayun yakni Indira Chunda Thita. Hakim juga menanyakan soal skincare cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah.

"Saya tidak tahu Yang Mulia, tinggalnya saja tidak sama-sama. Mereka punya rumah sendiri," jawab Ayun.

Ketika hakim kembali menekankan pertanyaan yang sama, Ayun tetap menjawab tak tahu

"Pembiayaan, biaya untuk skincare, perawatan kecantikan itu saudara tahu anggarannya dari mana itu?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu," jawab Ayun.

Karena meragukan jawaban Ayun, hakim kembali menegaskan dengan pertanyaan yang sama. Ayun kemudian membalas pertanyaan dengan pertanyaan. Intinya, ia menekankan umurnya sudah tua, tidak cocok lagi pakai skincare.

“Yang Mulia. Maaf, apa masih cocok (saya pakai, red) skincare? Umur saya sudah tua," ucap Ayun.

Ketika Hakim kembali menegaskan ulang pertanyaannya seputar biaya skincare anak dan cucu Ayun, bukan tentang Ayun. "Yang saya tanyakan, anak saudara yang Thita dan Bibi?" tanya hakim.

"Oh saya tidak tahu Yang Mulia," jawab Ayun.

Seperti diketahui, Jaksa KPK mendakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu, didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebutkan, selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, dan sapi kurban. Termasuk biaya dokter kecantikan, dan skincare untuk anak, dan cucu SYL.

Selain patungan, pejabat di Kementan membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.