Pembobol Rekening Warga Salatiga, Buron Sejak 2025 Ditangkap di Sulsel
:
0
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan kasus pembobolan rekening nasabah di Pendapa Mapolres Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (7/7/2026). Dok. Solopos/Hawin Alaina.
EmitenNews.com - Kelompok Sulawesi Selatan dalam kasus pembobolan rekening dengan modus pemalsuan identitas kartu tanda penduduk (KTP). Pelaku utama kejahatan perbankan, yang buron sejak 2025 itu, diringkus anggota Satreskrim Polres Salatiga, di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 September 2025 berhasil diendus keberadaannya, sampai akhirnya ditangkap di salah satu kabupaten di Sulsel.
"Pengungkapan berdasar Laporan Polisi Nomor LP/B/94/IX/2025/SPKT/RES.SALATIGA/POLDA JATENG tanggal 19 September 2025. Kasus bermula ketika korban berinisial A.W. mengetahui rekening miliknya tidak dapat diakses," ujar Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, di Pendopo Polres Salatiga, Selasa (7/7/2026).
Setelah korban melakukan pengecekan ke pihak perbankan, baru diketahui telah terjadi proses pergantian kartu ATM secara ilegal di salah satu kantor cabang bank yang berada di wilayah Parepare, Sulawesi Selatan, dengan menggunakan identitas palsu.
AKBP Aryuni mengungkapkan, pelaku melakukan penarikan tunai dan transfer dana secara bertahap hingga saldo rekening korban sebesar Rp750.747.508 dikuras.
Dari hasil penyelidikan mendalam pihak kepolisian, diketahui bahwa para pelaku memperoleh data pribadi korban yang sangat valid melalui jaringan sindikat lain yang beroperasi secara daring atau online. Data tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu dengan mencantumkan identitas korban, namun menggunakan foto pelaku.
Modal KTP palsu berwajah pelaku itulah yang kemudian digunakan secara meyakinkan untuk mengajukan permohonan penggantian kartu ATM baru di kantor cabang bank dengan dalih kartu lama hilang atau rusak.
Setelah berhasil menggenggam kartu ATM baru milik korban, para pelaku langsung menguasai isi rekening dan dengan cepat membagi hasil kejahatan sesuai dengan porsi peran masing-masing.
Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengidentifikasi sekaligus mengungkap peran dari sejumlah pelaku yang terlibat dalam jaringan ini, yakni D.M. yang sempat berstatus DPO, serta tersangka lain berinisial H, S, M.A., dan A.S. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Mulai dari penyedia data rekening, pembuat identitas palsu, hingga pelaku yang melakukan penggantian kartu ATM dan pencairan dana korban.
Keberhasilan membongkar jaringan penipuan perbankan lintas pulau ini berkat kerja sama yang solid dan dukungan penuh dari Satreskrim Polres Sidenreng Rappang, Jatanras Polda Sulawesi Selatan, serta Resmob Polda Sulawesi Selatan.
Related News
Subsidi Tiket Kereta Libur Sekolah Semester II Tembus 110 Persen
Data PPATK Pemain Judol di Bandung 80 Ribu Orang, Wali Kota Bertindak
Indikasi Korupsi Listrik Padam Bergilir, CERI Dukung Polri Tuntaskan
100 Lebih Brand Indonesia Bakal Tampil di MASA Singapore 2026
Mitigasi Potensi Gelombang Pemutusan Kerja, Satgas PHK Siap Gerak!
Jaringan Love Scamming Lintas Negara di Medan, Polisi Amankan 7 WNA





