EmitenNews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merinci penghitungan tarif efektif penghitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Rincian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti di Jakarta, Selasa (9/10) menjelaskan rincian penghitungan tarif efektif tersebut untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja.
"PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh," katanya.
Pasal 13 PMK-168 tahun 2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Bagi pegawai tetap, tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir. Adapun tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.(*)
Advertorial
Related News
Hindari Kemacetan Proses IPO, BEI Diminta Lakukan Ini
Kaum Muda Kuasai Pasar Modal, Intip Ini Pemicunya
Sepekan Susut 0,60 Persen, IHSG Duduki Posisi 7.696
HUT ke-69, CIMB Niaga Apresiasi Loyalitas Nasabah dengan XTRA XPO 2024
Bagikan Kabar Baru, UNTD Rilis 2 Tipe Motor Listrik Avand SC Series
Putusan Pengadilan: WSBP, Notaris dan BEI Wajib Bayar Rp465 Ribu