EmitenNews.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perkara di MA. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Dadan Tri Yudianto (swasta) sebagai tersangka. Status hukum Hasbi dan Dadan diperoleh KPK dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar pada awal pekan ini.

Sebuah sumber di KPK, Jumat (5/5/2023), menyebutkan, usai gelar perkara peningkatan status hukum, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi. Salah satunya Hasbi Hasan, sebagai pihak perantara penerima suap.

 

Sumber itu menyebutkan, Hasbi Hasan diduga menerima duit suap senilai Rp3 miliar. Selain itu, dia juga disebut-sebut menerima empat mobil mewah dari pengurusan perkara yang dilakoninya.

 

Karena itu, atas perbuatanya, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

 

Sampai Jumat malam, belum konfirmasi resmi dari pihak KPK. Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri  mengatakan pihaknya memang tengah membuka peluang untuk menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Langkah ini merupakan pengembangan penyidikan dari sejumlah kasus yang sebelumnya menjerat pejabat di MA.

 

Juru bicara MA, Suharto mengatakan, pihaknya belum biasa mengomentari banyak perihal ditetapkannya kembali sekretaris MA setelah Nurhadi. MA kata Suharto, menunggu kabar resmi dari KPK. Untuk kepastiannya, kata dia, tunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka.