Pemprov DKI Hadirkan Pengurangan PBB-P2 2026, Cek Rinciannya Ya
:
0
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 tahun 2026, untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan daerah secara lebih ringan, adil, dan proporsional. Dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 tahun 2026 kembali digulirkan untuk warga Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan itu, untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan daerah secara lebih ringan, adil, dan proporsional.
Dari informasi yang dikumpulkan Rabu (6/5/2026), menyebutkan Insentif tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Salah satu insentif yang diberikan, pengurangan pokok PBB-P2 bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Pengurangan pokok PBB-P2 merupakan insentif berupa pemotongan nilai tertentu terhadap pokok pajak yang terutang. Melalui kebijakan ini, wajib pajak dapat memperoleh keringanan pembayaran sesuai kriteria dan mekanisme yang ditetapkan.
Ada dua mekanisme dalam kebijakan pengurangan PBB-P2 tahun 2026 itu. Yakni, secara jabatan atau otomatis tanpa permohonan wajib pajak, serta melalui permohonan yang diajukan langsung oleh wajib pajak.
Untuk pengurangan secara jabatan, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengurangan sebesar 50 persen dari PBB-P2 terutang tahun 2026. Insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang pada tahun pajak 2025 memiliki PBB-P2 sebesar nol rupiah, tidak memenuhi syarat pembebasan pokok PBB-P2, serta bukan merupakan objek pajak yang baru ditetapkan pada tahun 2026.
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pengurangan nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayarkan pada tahun 2026 tidak melebihi 5 persen dari pembayaran tahun pajak 2025.
Pemprov menghadirkan skema ini untuk membantu masyarakat agar tidak mengalami lonjakan pembayaran pajak yang terlalu tinggi. Dengan demikian, penyesuaian nilai pajak dapat tetap berjalan secara proporsional tanpa menimbulkan beban berlebih bagi wajib pajak.
Contohnya, apabila pada tahun 2025 wajib pajak membayar PBB-P2 sebesar Rp1.000.000 dan pada tahun 2026 nilai PBB-P2 terutang meningkat menjadi Rp1.800.000, maka melalui kebijakan ini jumlah yang perlu dibayarkan menjadi Rp1.050.000.
Dengan skema tersebut, kenaikan pembayaran PBB-P2 tetap dibatasi sehingga lebih terkendali dan tidak memberatkan wajib pajak.
Untuk objek pajak yang mengalami penambahan luas tanah atau bangunan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan batas maksimal kenaikan pembayaran sebesar 25 persen dari tahun sebelumnya. Kebijakan ini memastikan penyesuaian pajak tetap dilakukan secara wajar sesuai perubahan objek pajak.
Related News
Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia
Program Prioritas Dievaluasi, Tapi Istana Klaim Sudah Berjalan Baik
Hotel Sultan Jakarta Segera Dikosongkan, Jadi Areal Hijau Untuk Publik
MSIG Indonesia dan Ancileo Dukung Kemitraan Teknologi Regional
BNI Sekuritas Dukung Transformasi Pembelajaran Berbasis Teknologi
Kemarau Belum Datang Udara Panas Bukan Main, Ingat Saran BMKG





